Daerah

Penjelasan Disdukcapil Wonosobo soal penulisan nama bayi: “MBG” pada Muhammad MBG Subianto disarankan menjadi “Embege”

×

Penjelasan Disdukcapil Wonosobo soal penulisan nama bayi: “MBG” pada Muhammad MBG Subianto disarankan menjadi “Embege”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengapa Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disarankan Ditulis "Embege"? Ini Penjelasan Disdukcapil Wonosobo

jurnalistik.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo meminta penulisan unsur “MBG” pada nama bayi Muhammad MBG Subianto diadministrasikan menjadi “Embege”. Permintaan itu merujuk pada ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang melarang penamaan dalam bentuk singkatan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya nama bayi yang memuat unsur “MBG” sebagai bagian dari identitas. Dalam konteks ini, Disdukcapil menilai bentuk penulisan singkatan perlu disesuaikan agar memenuhi aturan administrasi kependudukan.

Dasar kebijakan yang digunakan Disdukcapil adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Ketentuan itu mengatur bahwa nama dalam dokumen tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan, termasuk ketika singkatan tersebut sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Makna “MBG” tidak dipersoalkan, yang disorot bentuk penulisannya

Disdukcapil menegaskan bahwa masalah yang dibicarakan bukanlah arti “MBG”. Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan makna di balik nama tersebut, melainkan penulisan yang masih berbentuk singkatan.

Dwi menyampaikan, “Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” jelas Dwi, dikutip dari Tribun Banyumas, Rabu (15/7/2026).

Menurut Dwi, unsur “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto masih tergolong singkatan. Karena susunannya hanya terdiri atas huruf konsonan, Disdukcapil menilai penulisan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir ketika diterapkan dalam dokumen kependudukan.

Dengan alasan itu, Disdukcapil kemudian mengarahkan agar “MBG” dicatat menjadi bentuk yang dapat dibaca sebagai satu rangkaian yang tidak lagi berbentuk singkatan.

Alasan orangtua mencantumkan “MBG” pada nama putranya

Di sisi lain, penulisan “MBG” pada nama bayi tersebut bermula dari niat orangtua. Muhammad MBG Subianto dipilih sebagai bentuk rasa syukur setelah keluarga merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sang ibu, Yuharni, sebelumnya menceritakan bahwa ia memperoleh pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program tersebut setelah sempat mengalami kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam pengakuannya, pekerjaan itu turut membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, keluarga kemudian berupaya mengabadikan “MBG” sebagai bagian dari nama putranya.

Namun ketika nama tersebut masuk ke ranah pencatatan dokumen, keluarga kemudian berhadapan dengan ketentuan administrasi yang menuntut penulisan nama tanpa singkatan.

Alternatif penulisan yang ditawarkan Disdukcapil

Disdukcapil menyampaikan bahwa terdapat beberapa opsi yang bisa dipilih agar maksud nama yang diinginkan keluarga tetap terjaga, sekaligus memenuhi ketentuan pencatatan nama. Opsi-opsi tersebut disiapkan agar keluarga tidak kehilangan identitas yang ingin mereka ikatkan pada nama bayi.

Salah satu pendekatan yang dijelaskan Dwi adalah menjadikan “MBG” sebagai inisial dari rangkaian nama. Ia mencontohkan bahwa “Muhammad” bisa dipakai untuk mewakili huruf “M”, sementara “Subianto” bisa diambil bagian yang menghasilkan huruf “B” dan “G”. Dalam contoh itu, huruf “G” dapat merujuk pada nama lain yang diinginkan keluarga, misalnya Gilang atau Gibran, selama alur rangkaian inisialnya dapat dipertanggungjawabkan dalam pencatatan.

Selain opsi berbasis inisial, Disdukcapil juga menawarkan alternatif lain, yaitu menulis “MBG” menjadi satu kata yang dapat dibaca. Dengan cara ini, unsur yang semula berbentuk singkatan diubah menjadi bentuk penulisan yang lebih sesuai dengan prinsip pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dengan berbagai opsi tersebut, Disdukcapil berupaya menjembatani harapan keluarga untuk mempertahankan makna nama sekaligus memastikan penulisan identitas bayi selaras dengan aturan yang berlaku.