Daerah

Aturan Permendagri, Disdukcapil Wonosobo Minta Unsur MBG pada Nama Muhammad MBG Subianto Ditulis “Embege”

×

Aturan Permendagri, Disdukcapil Wonosobo Minta Unsur MBG pada Nama Muhammad MBG Subianto Ditulis “Embege”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengapa Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disarankan Ditulis "Embege"? Ini Penjelasan Disdukcapil Wonosobo

jurnalistik.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menyarankan penulisan unsur “MBG” pada nama bayi Muhammad MBG Subianto agar ditulis menjadi “Embege”. Usulan itu merujuk pada ketentuan pencatatan nama dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Langkah tersebut disampaikan Disdukcapil Wonosobo setelah nama bayi yang diajukan oleh orangtuanya tidak memenuhi format penulisan yang diperbolehkan di dokumen kependudukan. Bayi yang dimaksud bernama Muhammad MBG Subianto, dan berasal dari Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Pada intinya, Disdukcapil menilai bentuk “MBG” yang digunakan masih berbasis singkatan. Karena itu, pihaknya merekomendasikan agar unsur tersebut tidak lagi ditulis dalam format singkatan, melainkan diubah menjadi bentuk yang dapat dibaca sebagaimana “Embege”.

Larangan nama ditulis dalam bentuk singkatan

Dwi Saraswati selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa persoalannya bukan pada makna “MBG” yang diinginkan keluarga. Masalah utama berada pada bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan, sehingga belum sesuai dengan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dwi menegaskan bahwa regulasi yang diacu berkaitan dengan tata cara pencatatan nama. Mengacu Permendagri 73/2022, unsur “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan, karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir.

Penjelasan tersebut disampaikan Dwi dalam konteks aturan pencatatan nama. Ia mengatakan, “Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” yang dikutip Rabu (15/7/2026).

Dwi juga menyoroti bahwa “MBG” terbentuk dari kumpulan huruf, dengan komposisi yang hanya terdiri atas huruf konsonan. Dalam pandangan administrasi kependudukan, bentuk seperti ini dikhawatirkan tidak memiliki pembacaan tunggal, sehingga dapat menimbulkan interpretasi berbeda saat dicatat.

Nama lahir sebagai bentuk syukur atas Program MBG

Meski ada keberatan administrasi terkait format, Disdukcapil tidak mempersoalkan tujuan di balik penamaan tersebut. Menurut informasi yang menyertai kasus ini, orangtua bayi memilih nama Muhammad MBG Subianto sebagai bentuk rasa syukur setelah keluarga merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sang ibu, Yuharni, sebelumnya mengaku memperoleh pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara program tersebut setelah sempat kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memandang pekerjaan yang diperoleh kembali itu membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.

Karena itulah, Yuharni menjadikan “MBG” sebagai bagian dari nama putranya. Dalam pengajuan nama, unsur “MBG” dimaksudkan agar makna program tersebut tetap melekat sebagai simbol penghargaan dari keluarga.

Alternatif penulisan agar makna MBG tetap terjaga

Menanggapi kondisi tersebut, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif agar makna yang diinginkan keluarga tetap dapat dipertahankan, sekaligus memenuhi ketentuan administrasi pencatatan nama. Salah satu rekomendasi yang disebut adalah mengubah “MBG” menjadi “Embege” agar unsur tersebut tidak lagi ditulis sebagai singkatan, tetapi ditulis dalam bentuk yang dapat dibaca.

Dwi juga menyampaikan bahwa keluarga dapat menggunakan pendekatan lain, yakni menjadikan “MBG” sebagai inisial dari rangkaian nama. Ia memberikan contoh penyesuaian huruf menjadi pemaknaan nama yang lebih terbaca melalui inisial yang berasal dari pilihan rangkaian kata nama.

“Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah,” kata Dwi, menjelaskan skema alternatif yang memungkinkan keluarga tetap menggunakan inisial “MBG” tanpa mempertahankan singkatan apa adanya.

Selain opsi inisial, Disdukcapil juga membuka kemungkinan penulisan “MBG” sebagai satu kata yang dapat dibaca. Dengan cara ini, unsur yang awalnya singkatan diharapkan berubah menjadi bentuk yang tidak menimbulkan kebingungan saat pencatatan di dokumen kependudukan.

Melalui berbagai pilihan tersebut, Disdukcapil Wonosobo berupaya menjaga dua aspek sekaligus: administrasi kependudukan yang mengikuti ketentuan Permendagri 73/2022, serta kehendak keluarga agar simbol “MBG” tetap hadir di identitas nama anak.

Rekomendasi Disdukcapil ini muncul dalam kasus penamaan bayi Muhammad MBG Subianto, dengan pertimbangan aturan pencatatan nama yang tidak membolehkan penulisan singkatan. Pada perkembangan kasus, solusi yang diajukan mencakup perubahan “MBG” menjadi “Embege” atau skema penulisan alternatif yang lebih sesuai dengan tata cara pencatatan.

Dengan demikian, penamaan yang semula dimaksudkan sebagai pengingat rasa syukur terhadap Program Makan Bergizi Gratis diarahkan agar formatnya dapat diproses dalam dokumen kependudukan tanpa menyalahi ketentuan penulisan nama dalam regulasi pencatatan.