jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan pembayaran gaji bagi 3.818 PPPK tetap berjalan hingga Desember 2026. Langkah itu diambil meski Pemkab menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Pemkab, kepastian ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan kewajiban daerah terkait hak-hak pegawai. Dengan begitu, para PPPK tetap dapat menerima gaji secara penuh selama satu tahun ke depan.
Kepastian pembayaran tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Fajar Wulan Kusumasari. Ia menegaskan bahwa alokasi kebutuhan telah disiapkan dan dikunci untuk periode hingga Desember 2026.
Fajar menjelaskan bahwa jumlah PPPK yang masuk dalam perencanaan adalah 3.818 orang. Ia juga menyebut komposisinya mencakup PPPK paruh waktu yang berada di lingkungan BLUD.
“PPPK yang dianggarkan sebanyak 3.818 orang, sudah termasuk PPPK paruh waktu BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah),” kata Fajar saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026).
Dalam penjelasannya, Fajar menyatakan Pemkab telah menyiapkan anggaran khusus dengan nilai sekitar Rp 79,8 miliar. Anggaran itu ditetapkan untuk memenuhi pembayaran gaji selama 12 bulan sekaligus kebutuhan THR.
Alokasi Rp79,8 miliar termasuk THR
Fajar menyebut pos anggaran tersebut tidak hanya mencakup komponen gaji pokok. Selain gaji, alokasi juga mencakup THR yang menjadi bagian dari kewajiban pembayaran pada tahun berjalan.
“Anggarannya sekitar Rp 79,8 miliar, sudah termasuk untuk THR. Untuk sampai bulan Desember kami pastikan sudah dianggarkan dan insya Allah aman,” ujarnya menegaskan nasib ribuan pegawai tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada ketentuan terkait pencairan komponen THR. Fajar menyatakan bahwa besaran komponen THR yang diberikan nantinya tidak dicairkan secara penuh atau full.
Berita Terkait
Ia menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian pada pencairan THR, kebutuhan sampai akhir tahun tetap telah dianggarkan. Dengan demikian, proses pembayaran tidak berhenti di tengah masa.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan, BKAD mengambil langkah operasional sejak tahap perencanaan. Pembagian pagu anggaran dilakukan kepada masing-masing instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sudah kami sebarkan ke OPD untuk kebutuhan 12 bulan ditambah THR,” katanya.
Fajar menyebut pendistribusian tersebut bertujuan agar pembayaran gaji bulanan dapat dilakukan tepat waktu. Ia menempatkan langkah itu sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan yang berlaku pada mekanisme pembayaran pegawai.
Dalam konteks yang lebih luas, Pemkab Banyumas mengakui kebijakan pemotongan dana transfer telah menimbulkan dampak terhadap ruang fiskal daerah. Tekanan fiskal itu berimbas pada kemampuan belanja daerah, termasuk pengaturan prioritas anggaran.
Meski demikian, Pemkab menyatakan tetap menjaga komitmen pada belanja wajib. Fokus prioritas diarahkan pada pembayaran gaji ASN, serta pemenuhan sektor pendidikan dan kesehatan.
“Sangat berpengaruh, tetapi kami tetap memprioritaskan belanja wajib seperti gaji ASN, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya menutup penjelasan.
Pemkab juga menempatkan pembayaran hak pegawai sebagai bagian dari urusan yang tidak bisa ditunda. Karena itu, alokasi untuk PPPK dipertahankan agar kewajiban pembiayaan hingga Desember 2026 tetap terlaksana sesuai rencana yang telah disusun.
Selain memastikan jadwal pembayaran, Pemkab Banyumas juga menegaskan bahwa penguncian alokasi dilakukan sebagai langkah antisipasi atas terbatasnya ruang fiskal daerah. Ketika dana transfer mengalami pemotongan, pengaturan prioritas tetap diarahkan agar kewajiban penggajian pegawai tidak terganggu.
Pada tahap pelaksanaan, pendistribusian pagu anggaran dilakukan ke masing-masing instansi OPD agar setiap tahapan pembayaran berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan pembagian tersebut, kebutuhan pembayaran bulanan PPPK dapat dijadwalkan lebih tertib dan tepat waktu, termasuk kebutuhan yang terkait THR pada tahun berjalan.
BKAD juga menyampaikan bahwa penetapan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan komponen pembayaran yang tidak sama porsi pencairannya, khususnya untuk THR yang tidak dicairkan penuh. Namun, penyesuaian pencairan itu tidak mengubah komitmen ketersediaan dana hingga akhir tahun, sehingga proses tetap berlanjut sampai Desember 2026.












