jurnalistik.co.id – Penarikan retribusi terhadap pemilik warung lontong sayur di Kabupaten Pati memicu perbincangan luas di media sosial. Dalam video yang beredar, Maryati mengaku diminta membayar Rp 840.000.
Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Maryati menyampaikan pembayaran harus dilakukan secara langsung dengan uang tunai.
Menurut pengakuannya, permintaan yang datang mendadak membuatnya terpaksa mencari pinjaman. Ia juga menyebut jika pembayaran tidak dipenuhi, warungnya akan dibongkar.
Gugatan warga kecil dan respons pemilik warung
Maryati mengungkap rasa kagetnya karena sebelumnya tidak pernah dikenai tarikan serupa. Ia mengatakan, “Kaget awalnya, sebelumnya belum pernah ada tarikan. Tiba-tiba ada tarikan segitu. Wong cilik kok digituin, rekasane iku lho (orang kecil kok digituin, menyusahkan itu lho),” dalam potongan video yang viral.
Dalam video yang sama, Maryati juga menyampaikan, “Zaman Jokowi tidak pernah ditarik, baru ini lho ditarik. Harus bayar kontan, kalau tidak nanti warungnya akan dibongkar. Jadi terpaksa bayar dan mencari hutang,”
Pengakuan Maryati kemudian mendorong interpretasi berbeda di ruang publik. Sebagian warganet memandang nilai retribusi itu seperti tarif yang ditetapkan untuk waktu yang singkat.
Klarifikasi DPUTR: retribusi berdasarkan izin penggunaan lahan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menegaskan bahwa pembayaran Rp 840.000 merupakan retribusi resmi. Ia menyatakan uang itu tidak termasuk pungutan liar atau penarikan yang dilakukan tanpa dasar.
Berita Terkait
Widyotomo menjelaskan, bangunan warung Maryati berdiri di atas tanah lampiran irigasi yang merupakan aset sah dan berada dalam pengelolaan DPUTR Kabupaten Pati. Menurutnya, retribusi baru dikenakan setelah pemilik warung mengajukan izin resmi untuk memakai lahan tersebut.
“Yang diviralkan itu atas nama Ibu Maryati memang memiliki izin. Retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tanah lampiran irigasi milik PU,” kata Widyotomo saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Untuk dasar penetapannya, Widyotomo merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah. Dalam aturan tersebut, penggunaan tanah lampiran irigasi dikenakan tarif Rp 10.000 per meter persegi untuk jangka waktu satu tahun.
DPUTR menyebut warung Maryati menggunakan lahan seluas 28 meter persegi. Dengan tarif Rp 10.000 per meter persegi per tahun, perhitungannya adalah 28 x Rp 10.000, sehingga menjadi Rp 280 ribu per tahun.
Widyotomo menilai angka yang beredar kerap dipahami keliru seolah hanya berlaku untuk satu tahun. Ia menegaskan bahwa karena izin dinyatakan berlaku selama tiga tahun, total retribusi dihitung menjadi Rp 840 ribu.
“Nominal Rp 840 ribu itu bukan untuk satu tahun, tetapi untuk tiga tahun. Pembayaran dilakukan di awal sesuai masa berlaku izin,” ujarnya.
Ia menambahkan surat izin penggunaan lahan itu berlaku mengikat hingga tanggal 13 Juli 2029. Widyotomo juga menyampaikan kewajiban pembayaran dilakukan pada awal masa berlakunya izin.
Terkait proses di lapangan, DPUTR mengklaim petugas menawarkan mekanisme pembayaran. Setelah melalui kesepakatan, pembayaran dilakukan sekaligus untuk masa sewa tiga tahun.
Widyotomo turut menjamin dana yang ditarik disetorkan langsung ke kas daerah secara transparan, bukan dikantongi oleh oknum petugas. Klarifikasi ini diarahkan untuk meluruskan persepsi publik yang menilai penarikan terjadi tanpa prosedur.
Dengan penjelasan tersebut, DPUTR berharap publik memahami skema retribusi, dasar izin penggunaan lahan, serta perhitungan tarif yang diberlakukan pada tanah lampiran irigasi.












