Bisnis & Ekonomi

Sulitnya Mengajukan Restitusi di Masa Kini

×

Sulitnya Mengajukan Restitusi di Masa Kini

Sebarkan artikel ini
Peliknya Mengajukan Restitusi Masa Kini Money 17 Juni 2026
Ilustrasi: Peliknya Mengajukan Restitusi Masa Kini

jurnalistik.co.id – Mengajukan restitusi pajak kini terasa semakin menantang, terutama saat perubahan kinerja penerimaan pajak justru menyoroti dinamika pengembalian kelebihan pembayaran. Dalam konteks Januari–April 2026, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan yang memberi petunjuk tentang kondisi tersebut.

Pada periode Januari–April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan penerimaan perpajakan sebesar 646,7 triliun. Nilainya tumbuh 16,1 persen secara year-on-year, dan berkontribusi 27,4 persen terhadap APBN.

Jika dilihat lebih rinci, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor terbesar pada periode ini. Penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar 221,2 triliun rupiah, dengan pertumbuhan 40,2 persen year-on-year.

Sementara itu, pola yang berbeda muncul pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penerimaan PPh Badan cenderung melambat, dengan pertumbuhan sebesar 5,1 persen.

Bukan hanya PPh Badan yang menunjukkan tren melambat. Penerimaan pajak lainnya seperti PPh Migas dan Bea Materai bahkan mengalami pertumbuhan negatif sebesar -12,0 persen.

Penjelasan atas perbedaan laju pertumbuhan tersebut berada dalam kinerja APBN 2026. Pada sektor industri utama, misalnya, industri perdagangan disebutkan memiliki kontribusi 161,0 triliun rupiah terhadap APBN atau 24,9 persen dari total penerimaan pajak.

Untuk industri perdagangan, kementerian melaporkan pertumbuhan bruto sebesar 14,8 persen dan pertumbuhan neto sebesar 47,6 persen. Dalam penjelasan tersebut, pertumbuhan neto pada umumnya cenderung lebih kecil dibandingkan pertumbuhan bruto karena telah memperhitungkan pengurang berupa pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.

Indikasi dari selisih bruto dan neto Ketika pertumbuhan neto justru lebih tinggi daripada pertumbuhan penghasilan bruto, keterangan yang diberikan adalah hal itu mengindikasikan jumlah restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada periode tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kata lain, perbedaan bruto dan neto dapat dibaca sebagai sinyal mengenai arah restitusi.

Namun, kondisi restitusi tidak berdiri pada satu titik yang sama. Selama 2023 sampai dengan 2025 terjadi peningkatan realisasi restitusi pajak: pada 2023 realisasi restitusi sebesar Rp 223 triliun. Pada 2024 meningkat 18,8 persen menjadi Rp 265,67 triliun, lalu pada 2025 naik 35,94 persen menjadi Rp 361,2 triliun.

Tren tersebut berlanjut pada awal 2026. Pada kuartal pertama tahun 2026, jumlah realisasi restitusi sudah mencapai Rp 123,4 triliun. Angka ini memperlihatkan bahwa restitusi tetap menjadi bagian penting dari arus penerimaan-pengeluaran pajak, sekaligus menjadi variabel yang memengaruhi persepsi dan proses pengajuan.

Dengan latar perkembangan penerimaan, pergeseran pertumbuhan antarjenis pajak, serta pembacaan atas restitusi dari perbedaan bruto dan neto, tantangan pengajuan restitusi masa kini dapat dimengerti melalui dinamika yang tercermin dalam kinerja APBN 2026. Galih Ardian, Tax Head di Citibank dan pemerhati kebijakan ekonomi dan perpajakan, menilai persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka perubahan kinerja penerimaan pajak dan arah restitusi yang menyertainya.

Dalam kerangka itu, restitusi dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme arus pajak yang bekerja bersama penerimaan. Ketika laju pertumbuhan tiap jenis pajak berbeda—misalnya PPN/PPnBM yang melaju lebih kuat, sementara PPh Badan melambat—arus pengembalian kelebihan pembayaran ikut memengaruhi cara pembacaan kondisi penerimaan dan ekspektasi pelaku usaha terhadap proses restitusi.

Perubahan sinyal dari bruto ke neto juga menjadi dasar untuk membaca arah restitusi secara lebih “tepat sasaran”. Selisih yang mengindikasikan restitusi lebih rendah dibanding periode sebelumnya tidak otomatis menghapus relevansi restitusi, karena realisasi tetap menunjukkan angka yang besar. Artinya, tantangan pengajuan tidak hanya soal ada atau tidaknya restitusi, melainkan bagaimana dinamika perbedaan penghasilan bruto dan pengurangannya berlangsung dari waktu ke waktu.

Apabila merujuk perjalanan realisasi restitusi sepanjang 2023 hingga 2025 yang terus meningkat, serta capaian Rp 123,4 triliun pada kuartal pertama 2026, maka gambaran yang terbentuk adalah restitusi tetap hadir sebagai variabel berpengaruh dalam ritme penerimaan-pengeluaran pajak. Dengan dasar tersebut, perhatian terhadap pembaruan kinerja penerimaan dan interpretasi restitusi dari sisi bruto-neto menjadi krusial untuk memahami konteks kebijakan dan proses pengajuan pada periode terkini.