Hukum & Kriminal

Dudung Abdurachman Soroti Pencuri Ayam Tewas di Bali: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya

×

Dudung Abdurachman Soroti Pencuri Ayam Tewas di Bali: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dudung soal Pencuri Ayam Tewas di Bali: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita

jurnalistik.co.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengingatkan publik agar tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Ia menilai kejadian yang menewaskan pencuri ayam di Bali harus dipandang sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

Dudung menyampaikan pesan itu dalam siaran pers pada Minggu (26/7/2026) malam. Menurutnya, main hakim sendiri bukanlah budaya yang seharusnya hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“Main hakim sendiri itu bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” ujar Dudung dalam siaran pers tersebut.

Ia juga menempatkan peristiwa meninggalnya pencuri ayam sebagai tragedi kemanusiaan yang patut menjadi perhatian bersama. Dudung menekankan bahwa tidak ada tindakan apa pun yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum.

“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ucap Dudung. Ia menegaskan, negara hukum hanya dapat berdiri kokoh jika setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dudung menilai, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak lantas menghilangkan haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri justru mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ia berharap insiden itu menjadi pelajaran berharga dan tidak berhenti di level kecaman semata. “Saya berharap, kejadian ini memberi pelajaran berharga pada kita semua, terutama aparat keamanan agar tidak lelah melakukan edukasi pada masyarakat,” kata Dudung.

Selain itu, Dudung mendorong aparat keamanan—khususnya kepolisian—untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, kehadiran aparat tidak hanya diperlukan saat peristiwa pidana terjadi, melainkan juga melalui upaya preventif yang membangun kesadaran hukum.

Dalam pandangan Dudung, setiap dugaan tindak pidana semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan pentingnya peran berbagai elemen sosial untuk mencegah emosi massa berujung pada kekerasan.

“Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan,” beber Dudung. Ia melanjutkan, nilai-nilai moral dan kemanusiaan perlu terus ditanamkan agar penghormatan terhadap hukum tidak memudar.

“Nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum perlu terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa,” sambung Dudung. Dari sini, ia menempatkan pencegahan sebagai bagian yang tak kalah penting dibanding penanganan setelah kejadian.

Lebih lanjut, Dudung menyampaikan perhatian khusus pada kondisi anak yang ditinggalkan ayahnya dalam peristiwa tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan anak itu memperoleh layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, serta perlindungan sosial.

Dudung meyakini, trauma akibat kehilangan orang tua dalam peristiwa tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani. Karena itu, respons tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terkait pelaku, melainkan juga pemulihan bagi korban yang masih terdampak.

Di sisi lain, Dudung juga mendorong pengusutan tuntas atas pengeroyokan yang menewaskan pencuri ayam di Tabanan, Bali. Ia berharap proses itu berjalan sesuai mekanisme yang semestinya, agar pelanggaran tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Melalui serangkaian penekanannya, Dudung menegaskan bahwa solusi terhadap konflik tidak boleh digantikan oleh kekerasan yang seketika. Prinsip negara hukum, edukasi preventif, serta dukungan pemulihan psikososial dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.