Politik & Parlemen

Refleksi Kudatuli PDI Perjuangan Tahun 2026

×

Refleksi Kudatuli PDI Perjuangan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Refleksi Kudatuli PDIP 2026

jurnalistik.co.id – Refleksi Kudatuli 2026 tidak semata-mata memulihkan ingatan politik lama. Bagi PDI Perjuangan, peringatan ini juga menjadi ruang untuk menilai kembali cara demokrasi dipelihara—ketika kekuasaan cenderung bergerak melampaui batas dirinya sendiri.

Dalam setiap bangsa, selalu ada peristiwa yang tidak benar-benar selesai walau waktunya telah bergulir puluhan tahun. Pelakunya menua, rezim yang melahirkannya pun tumbang, tetapi bekasnya tetap bertahan sebagai ingatan kolektif yang terus menguji perjalanan republik.

Kudatuli adalah salah satu peristiwa yang termasuk dalam kategori itu. Kudatuli—singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli—merujuk pada penyerbuan Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.

Namun, Kudatuli bukan sekadar noda sejarah bagi Partai Demokrasi Indonesia atau latar yang sering disebut sebagai cikal bakal lahirnya PDI Perjuangan. Lebih dari itu, peristiwa ini diposisikan sebagai cermin tentang bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi ancaman tatkala pengawasan kehilangan mekanisme dan keberanian untuk menerima perbedaan.

Karena itu, setiap kali PDI Perjuangan memperingati Kudatuli, yang dipertaruhkan tidak hanya memori partai, tetapi juga memori demokrasi Indonesia. Peringatan tidak layak dipahami sebagai ritual nostalgia internal semata, melainkan pengingat bahwa demokrasi bukanlah hasil sekali jadi.

Demokrasi perlu terus dijaga, dipelihara, dan sesekali dipertahankan. Ia tidak cukup diperlakukan sebagai keadaan yang sudah tercapai lalu dibiarkan berjalan sendiri.

Kudatuli sebagai pengingat agar pengawasan tetap hidup

Di sinilah paradoks politik Indonesia hari ini mulai tampak jelas. Setelah Pemilu 2024 melahirkan konfigurasi kekuasaan yang sangat dominan, hampir seluruh kekuatan politik memilih bergabung ke dalam pemerintahan.

Akibatnya, ruang oposisi mengecil dan pertarungan gagasan berlangsung lebih terbatas. Politik tidak lagi memiliki denyut terpentingnya: kontestasi gagasan yang dapat berlangsung terbuka dan setara.

Memang, demokrasi tidak selalu mensyaratkan oposisi secara formal. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa demokrasi cenderung melemah ketika tidak ada kekuatan yang secara konsisten melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Montesquieu pernah mengingatkan, bahwa kecenderungan alamiah kekuasaan adalah terus memperluas dirinya. Gagasan “Power must check power” tidak hanya bekerja sebagai prinsip pemisahan kekuasaan antar-lembaga negara, tetapi juga memuat etika politik agar tidak ada pusat kekuasaan yang merasa kebal terhadap kritik.

Ketika hampir semua aktor politik berada dalam satu lingkaran kekuasaan, mekanisme saling mengawasi perlahan berubah menjadi mekanisme saling melindungi. Kritik kehilangan daya gigitnya karena terlalu banyak kepentingan yang harus dijaga bersama.

Indonesia sebenarnya masih memiliki berbagai elemen pengawas di luar ruang kontestasi elektoral. Lembaga-lembaga negara, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta ruang publik digital disebut dapat menjalankan fungsi kontrol.

Meski demikian, pengalaman berbagai demokrasi di dunia menegaskan satu hal: pengawasan institusional akan jauh lebih efektif bila juga ditopang oleh kompetisi politik yang sehat. Oposisi, dalam kerangka ini, tidak dipahami hanya sebagai kelompok yang kalah pemilu, melainkan sebagai institusi demokrasi yang memastikan setiap kebijakan menghadapi pertanyaan kritis.

Pertanyaan-pertanyaan itu mestinya bukan sekadar untuk mendapatkan tepuk tangan politik, melainkan untuk menguji arah kebijakan secara serius. Dengan cara demikian, perbedaan tidak direduksi menjadi gangguan terhadap stabilitas, melainkan diperlakukan sebagai energi demokrasi.

Alexis de Tocqueville juga mengingatkan bahwa ancaman terbesar demokrasi modern tidak selalu datang dari satu sosok diktator. Ancaman dapat lahir dari keseragaman yang membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk berbeda pendapat.

Dalam situasi ketika banyak aktor politik bergerak menuju arah yang sama, demokrasi bisa saja tetap berjalan secara prosedural. Pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bersidang, dan kebijakan tetap diputuskan.

Tetapi, perlahan-lahan, demokrasi dapat kehilangan roh deliberatifnya. Perbedaan tidak lagi dipandang sebagai bagian dari proses, melainkan sebagai gangguan yang berpotensi mengganggu kenyamanan politik.

Di titik inilah peringatan Kudatuli tahun 2026 memperoleh bobot yang lebih dalam daripada romantisme sejarah PDI Perjuangan. Peristiwa itu dibaca sebagai sinyal tentang kondisi demokrasi yang sedang diuji.

Peringatan kali ini hadir ketika Indonesia memasuki fase baru: pemerintahan yang kuat, dukungan parlemen yang dominan, serta ruang kritik politik yang semakin menyempit. Dalam konteks seperti ini, demokrasi berisiko bergerak lebih dekat ke keadaan yang hanya memenuhi prosedur, tetapi menjauh dari semangat deliberatif.

Dengan latar itulah refleksi Kudatuli dimaknai sebagai pemanggilan ulang kompas demokrasi. Peringatan tidak berhenti pada narasi masa lalu, melainkan menuntun pada pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan dikendalikan dan bagaimana perbedaan memperoleh tempatnya.

Di hadapan peringatan 27 Juli 1996 yang kerap dikenal sebagai Kudatuli, Megawati Soekarnoputri membuka pameran sejarah dan arsip foto ‘Meretas Jalan Demokrasi’ dalam memperingati 30 tahun peristiwa tersebut. Pameran itu berlangsung di Ruang Museum Koleksi, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Kehadiran itu menegaskan bahwa ingatan kolektif dapat dipakai sebagai bahan refleksi tentang arah politik saat ini.

Pada akhirnya, Kudatuli 2026 berbicara tentang tanggung jawab demokrasi: bukan hanya menjaga eksistensi politik, tetapi juga memastikan ruang kontrol tetap bekerja. Selama kritik masih punya ruang untuk didengar, dan perbedaan tidak diperlakukan sebagai gangguan, demokrasi memiliki peluang untuk tetap hidup—bukan sekadar berjalan.