jurnalistik.co.id – Sepekan terakhir perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diwarnai serangkaian peristiwa berurutan. Dari ketidakhadiran saat dipanggil penyidik di Kejaksaan Agung, perkara kemudian ikut mengalami perubahan kuasa hukum, sebelum akhirnya berujung penetapan tersangka dan penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Rangkaian dinamika itu mencakup dua titik penting di tengah proses hukum: mangkirnya Febrie pada pemanggilan awal, serta pengunduran diri kuasa hukum utamanya, Hotman Paris Hutapea. Di saat yang sama, Kejagung juga melakukan perombakan di jajaran pimpinan setelah Febrie berurusan dengan proses penyidikan.
Mangkir pada panggilan penyidik Kejagung
Proses pada pekan tersebut mulai bergerak ketika Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan itu berlangsung pada Rabu (22/7/2026), dan tidak dipenuhi oleh Febrie pada jadwal yang ditentukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli terkait TPPU. Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua tidak memenuhi panggilan.
Menurut Anang, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Ketidakhadiran dua saksi itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk mengatur ulang agenda pemanggilan.
Atas kondisi tersebut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan yang berjalan dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dikenal sebagai Tim 9, yang beranggotakan sembilan jaksa.
Tim 9 tersebut dibentuk setelah Kejagung menerima penyerahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan struktur dan kewenangan penyidikan yang ditangani tim khusus, agenda pemanggilan terhadap Febrie lalu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hotman Paris mengundurkan diri sebagai kuasa hukum
Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie juga mengalami pergantian pada kuasa hukum utamanya. Pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyatakan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie memutuskan untuk mundur dari perkara tersebut.
Hotman menyampaikan pengunduran diri itu terkait kondisi kesehatannya, yakni gangguan saraf terjepit. Ia juga menyebut masih menjalani pemulihan setelah menjalani operasi di Singapura.
Berita Terkait
Hotman menjelaskan bahwa ia sudah memberitahukan pengunduran diri tersebut kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Menurut pengakuannya, Hotman sudah menyampaikan kabar tersebut kepada Febrie Adriansyah sebelum proses berlanjut. Ia lalu memilih mundur kurang dari sepekan setelah dirinya mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung pada Jumat (17/7/2026).
Dalam periode singkat sebagai kuasa hukum, kehadiran Hotman sempat menjadi sorotan publik. Sorotan itu muncul setelah sejumlah pernyataannya menyeret nama Presiden Prabowo Subianto, serta setelah ia melontarkan ucapan bernada keras kepada seorang wartawan saat konferensi pers.
Hotman mempertanyakan langkah Kortastipidkor Polri yang memproses hukum Febrie tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ucapannya terhadap wartawan kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), yang menilai pernyataannya tidak menghormati kerja jurnalistik.
Keputusan di internal Kejagung
Selain peristiwa di ranah pendampingan hukum, pekan yang sama juga menghadirkan perubahan di tubuh Kejagung. Disebutkan bahwa Kejagung merombak jajaran pimpinan dan melantik Kuntadi sebagai Jampidsus.
Kuntadi dilantik untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diemban Febrie. Dengan demikian, perubahan tidak hanya terjadi di proses penyidikan, tetapi juga menyentuh struktur kepemimpinan di instansi yang menangani perkara tersebut.
Febrie ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK
Setelah rangkaian peristiwa pemanggilan dan perubahan kuasa hukum berlangsung, perkara Febrie berlanjut ke tahap penetapan status. Pada pekan yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Dalam keterangan foto yang menyertai pemberitaan, Febrie digambarkan saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. Ia tiba pada Jumat (24/7/2026), sehari setelah jadwal pemanggilan kedua yang ditetapkan penyidik.
Dengan penahanan itu, tahapan proses perkara yang sebelumnya melewati dinamika pemanggilan penyidik dan pergantian kuasa hukum, berakhir pada pengamanan di lembaga penahanan KPK. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi titik penutup rangkuman sepekan kasus Febrie Adriansyah.












