Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Cegah Ekspor Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, MFR (34) Diamankan

×

Ditpolairud Polda Gorontalo Cegah Ekspor Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, MFR (34) Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Pengiriman Dua Kontainer Batu Hitam Diduga Galena, Satu Tersangka Diamankan

jurnalistik.co.id – Ditpolairud Polda Gorontalo membongkar dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait pengiriman material bebatuan hitam yang diduga mengandung mineral galena melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial MFR (34) telah diamankan.

Konferensi pers terkait perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K., pada Rabu (28/10/2026) di Polda Gorontalo. Acara itu turut dihadiri Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Dedy Suhartono, S.I.K., M.M., Dirkrimsus, Kabid Humas, Kapolres Bone Bolango, serta para penyidik.

Kapolda menjelaskan, kasus bermula dari proses pengiriman material bebatuan yang dikemas dalam karung dan kemudian dimuat ke dalam dua kontainer berukuran 20 feet. Proses pemuatan berlangsung di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 17 September 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan, barang tersebut direncanakan dikirim menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam tahap penyidikan, Ditpolairud Polda Gorontalo melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan dugaan ketidaksesuaian pengurusan dokumen.

Dari hasil pengamanan, penyidik menyita dua kontainer, material bebatuan, serta dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antararea. Selain itu, penyidik juga mengamankan telepon genggam, data akun pengguna PTK Online, dan dokumen transaksi rekening bank yang tertera atas nama tersangka.

Untuk memperdalam pemeriksaan, penyidik melakukan kajian terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen dengan jenis material yang dikirim. Dalam prosesnya, pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur guna melengkapi pendalaman perkara.

Pasal yang disangkakan

Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, penyidik menyangkakan MFR (34) melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Gugatan pidana itu juga disebut dalam konstruksi juncto, yaitu Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pemaparannya, Kapolda menyampaikan bahwa ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini adalah paling lama enam tahun. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan proses administrasi pengiriman barang berjalan sesuai ketentuan.

Selain memaparkan tahapan perkara, Kapolda Gorontalo juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap pengiriman barang melalui jalur laut dilengkapi dokumen yang sah dan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Imbauan tersebut disampaikan agar aktivitas pengiriman tidak menyimpang dari aturan.

Kapolda menegaskan komitmennya dalam penindakan perkara ini. “untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk secara profesional guna memastikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban dalam aktivitas pengiriman barang.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menelusuri rangkaian pengurusan pengiriman yang dinilai tidak sejalan dengan kenyataan barang yang dimuat. Material bebatuan hitam yang diduga mengandung mineral galena dimuat bersama dokumen pendukung, namun kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara keterangan administrasi dengan jenis material yang diangkut.

Selain barang bukti fisik berupa material dan kontainer, aparat juga mengamankan dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antararea. Pengamanan juga mencakup perangkat komunikasi serta data yang berkaitan dengan akun pengguna PTK Online, termasuk informasi yang relevan dengan penelusuran proses transaksi dan keterkaitan pihak-pihak dalam perkara.

Upaya pendalaman dilakukan melalui kajian terhadap hubungan dokumen pengiriman dengan karakteristik barang yang dikirim, kemudian dilanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur-unsur terkait. Pemeriksaan ini diarahkan untuk melengkapi gambaran perkara agar konstruksi peristiwa pidana dapat diproses secara menyeluruh sesuai prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam aktivitas pengiriman barang melalui jalur laut. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera, sekaligus memastikan setiap pengiriman berjalan dengan dokumen yang sah dan sesuai kondisi barang sebenarnya, sebagaimana menjadi bagian dari perhatian dalam perkara ini.