Hukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Islamabad Panggil Ulang Mantan Ketua EOBI, Sidang 20 November Kasus Korupsi Rp2,6 T

×

Pengadilan Tinggi Islamabad Panggil Ulang Mantan Ketua EOBI, Sidang 20 November Kasus Korupsi Rp2,6 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bebas Dari Kasus Rp 2,6 T, Eks Pejabat Ini Diseret Lagi ke Pengadilan

jurnalistik.co.id – Pengadilan Tinggi Islamabad kembali menyoroti proses pembebasan seorang mantan pejabat senior Pakistan terkait dugaan korupsi berskala besar di bawah yurisdiksi EOBI. Majelis hakim memanggil mantan ketua lembaga tersebut beserta para terdakwa lain untuk hadir secara langsung dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 November.

Panggilan resmi ini dikeluarkan setelah majelis mendengarkan argumentasi banding yang diajukan oleh pihak yang mewakili EOBI. Dalam perkara ini, mantan ketua EOBI disebut sebagai tersangka utama yang terkait tindak pidana korupsi senilai 40 miliar rupee Pakistan (setara Rp 2.615.750.000.000).

Justice Shahrukh Arjumand selaku hakim yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa notifikasi telah diterbitkan kepada seluruh responden. Seluruh pihak yang ditunjuk diwajibkan menghadiri persidangan tanpa terkecuali, sebagai bagian dari pemeriksaan atas kelanjutan proses hukum.

Langkah pengadilan ini muncul menyusul pembacaan argumen banding pidana yang diajukan pihak EOBI untuk menentang pembebasan para terdakwa. Banding tersebut secara spesifik diarahkan untuk meninjau putusan bertanggal 17 April 2025.

Putusan yang dibidik banding sebelumnya ditetapkan oleh Hakim Khusus Central-II Islamabad. Dalam amar putusan tersebut, para tersangka dinyatakan bebas berdasarkan Seksi 265-K dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini terhubung dengan FIR bernomor 03/2014 yang ditangani oleh Unit Investigasi Khusus FIA di Islamabad. Kerangka perkara merujuk pada rangkaian transaksi yang dipersoalkan, termasuk pembelian tanah dan vila yang dinilai sarat persoalan prosedur.

Dalam sidang pada 2 November, penasihat hukum EOBI, Aftab Alam Yasir, menyatakan bahwa putusan pembebasan tidak disahkan dengan alasan yang memadai. Ia menilai, transaksi pembelian tanah dan vila melalui perjanjian dengan Otoritas Perumahan Pertahanan (DHA) pada 15 Maret 2013 tidak didahului mekanisme pengadaan yang independen serta transparan.

Yasir menegaskan bahwa proses pembelian tersebut tidak berjalan melalui iklan atau penawaran yang kompetitif. Menurutnya, pelaksanaan yang tidak mengikuti prosedur tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi Otoritas Pengatur Pengadaan Publik (PPRA), yang pada gilirannya merugikan negara.

Nilai kerugian yang disebut dalam argumentasi tersebut mencapai 6,82 miliar rupee Pakistan, atau setara Rp 445.985.390.000. Ia menyatakan bahwa EOBI, sebagai lembaga sektor publik, terikat untuk mematuhi aturan pengadaan yang berlaku secara hukum, termasuk ketentuan yang berada dalam payung Aturan Bisnis Pemerintah Tahun 1973.

Yasir juga menyoroti bahwa pengesahan atas transaksi lanjutan oleh Komite Investasi atau pertimbangan penasihat hukum lembaga tidak dapat menghapus kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Dengan kata lain, keputusan internal lembaga tidak otomatis menjadi pembenaran untuk melompati syarat prosedural yang telah ditentukan.

Argumentasi itu turut merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara Federasi Pakistan melawan Dewan Petroleum. Berdasarkan rujukan tersebut, pendapat hukum yang berdiri sendiri dinilai tidak dapat mengikat pemerintah, maupun menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi.

Selain itu, Yasir menanggapi pembelaan yang menyebut bahwa keputusan Komite Investasi dan Dewan Pengawas berhasil membebaskan mantan ketua dari tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa posisi kepala departemen tidak dapat dipakai untuk menghindari akuntabilitas hanya dengan berlindung pada keputusan badan-badan institusional.

Penasihat hukum juga menyoroti penilaian lanjutan yang dilakukan oleh pihak NESPAK atas arahan Mahkamah Agung. Ia berpendapat bahwa nilai potensial properti seharusnya diukur secara akurat pada saat transaksi dilakukan, bukan melalui pendekatan valuasi yang muncul kemudian.

Setelah mendengarkan seluruh uraian dari pihak yang mengajukan banding, hakim Arjumand memerintahkan penerbitan pemberitahuan resmi kepada para responden. Majelis memutuskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan wajib hadir langsung di persidangan, dengan jadwal pemeriksaan pada 20 November.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini memasuki tahap penegasan ulang atas pembebasan yang telah diputus sebelumnya. Sidang yang akan datang menjadi momentum bagi pengadilan untuk menilai kesesuaian penerapan ketentuan acara pidana terhadap fakta transaksi, sekaligus memastikan bahwa standar kepatuhan pengadaan publik yang dipersoalkan tidak diabaikan dalam proses penentuan tanggung jawab.

Ke depan, jalannya sidang di 20 November diperkirakan akan menjadi fokus utama untuk memeriksa kembali pertimbangan hukum yang mendasari pembebasan pada putusan 17 April 2025. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipanggil, termasuk mantan ketua EOBI yang oleh penuntutan disebut sebagai aktor kunci dalam dugaan korupsi senilai 40 miliar rupee Pakistan.