Hukum & Kriminal

Dugaan Mafia Tanah, Yayasan Ponpes Minhajut Tholibin Purworejo Ajukan Gugatan Perdata Tolak Eksekusi

×

Dugaan Mafia Tanah, Yayasan Ponpes Minhajut Tholibin Purworejo Ajukan Gugatan Perdata Tolak Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lawan Mafia Tanah, Ponpes Minhajut Tholibin Ajukan Gugatan Perdata Tolak Eksekusi

jurnalistik.co.id – Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan praktik mafia tanah yang mengancam keberadaan ponpes tersebut. Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo guna menolak rencana eksekusi lahan dan bangunan pondok yang sempat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, menyatakan langkah ini diambil setelah pihaknya menelaah dokumen-dokumen yang dinilai tidak wajar dalam rangkaian proses kredit hingga pelelangan objek sengketa. Menurutnya, keberatan yayasan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berangkat dari sejumlah temuan yang perlu diuji di pengadilan.

Ia juga menyebut pihak yang mengajukan eksekusi adalah Rismiyadi, warga Galur, Kulon Progo, yang mengaku sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Pondok Pesantren Minhajut Tholibin. Dalam pandangan yayasan, klaim kepemilikan yang dijadikan dasar eksekusi harus diperiksa ulang menyeluruh karena menyangkut aset yang menjadi dasar kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Gus Ulin menegaskan, tanah yang disengketakan telah dipakai sebagai pondok pesantren sejak sekitar tahun 1997. Karena itu, mempertahankan aset tersebut dinilai penting agar aktivitas belajar dan ibadah yang telah berjalan lama tidak terhenti akibat proses hukum yang tengah dipermasalahkan.

Sebelum mendaftarkan gugatan, pihak yayasan mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di daerah. Mereka bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Camat Bagelen, sebagai bentuk pendampingan dan masukan terhadap langkah yang akan ditempuh.

Jadwal eksekusi ditolak lewat gugatan perdata

Di Pengadilan Negeri Purworejo, gugatan perdata yang diajukan yayasan terkait penolakan eksekusi mulai disidangkan. Gus Ulin menyampaikan bahwa proses yang dihadapi merupakan upaya hukum untuk meminta agar pengadilan menilai kembali dasar-dasar yang digunakan dalam rangkaian kredit, jaminan, hingga pelelangan.

Ia menilai, bila rangkaian proses yang melahirkan klaim pihak eksekutor tidak diuji, maka keberlanjutan kegiatan ponpes berisiko terdampak. Dengan demikian, yayasan berupaya agar rencana eksekusi tidak dijalankan sebelum terdapat kepastian hukum atas persoalan yang dipersoalkan.

Menyoroti debitur, putusan pidana notaris, dan survei jaminan

Dalam gugatannya, yayasan mempersoalkan status Purwanto sebagai debitur kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta. Pihak yayasan menyatakan bahwa Purwanto bukan pemilik sertifikat tanah pondok, melainkan hanya memiliki hubungan keluarga sebagai mantan menantu dari pengasuh ponpes pada masa lalu.

Yayasan juga menyoroti adanya putusan pidana yang disebut berkaitan dengan dokumen persetujuan atau penjaminan dalam proses kredit tersebut. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 184/Pid.B/2017/PN Smn tertanggal 6 Juli 2017 atas nama Tuti Eltiati, S.H.

Gus Ulin menyebut keberadaan putusan pidana itu menjadi salah satu alasan agar pengadilan memeriksa kembali seluruh rangkaian proses kredit dan pelelangan. Baginya, putusan tersebut dapat menjadi dasar pertanyaan apakah dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses awal memenuhi aspek yang seharusnya.

Selain itu, yayasan menilai bank tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi yang dijadikan jaminan kredit. Padahal, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah dan kompleks pondok pesantren yang telah lama beroperasi.

Pertanyaan atas legalitas lelang yang digelar melalui KPKNL

Yayasan turut mempertanyakan proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL pada 15 Desember 2015. Pihaknya berpendapat bahwa pada saat lelang berlangsung masih terdapat perkara perdata yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga aspek legalitas lelang perlu diuji lebih lanjut di pengadilan.

Dengan gugatan ini, yayasan pada intinya meminta pengadilan menilai kembali dasar klaim kepemilikan yang digunakan untuk rencana eksekusi. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap aset yang telah menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan dan keagamaan Ponpes Minhajut Tholibin.

Gus Ulin menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan merupakan mekanisme untuk memastikan proses yang menjadi dasar eksekusi tidak berjalan tanpa pemeriksaan hukum. Ia berharap seluruh persoalan yang dipersoalkan dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan, sehingga tidak merugikan keberlangsungan ponpes yang telah berdiri sejak puluhan tahun silam.