Hukum & Kriminal

Guru ngaji di Buton ditangkap usai diduga mencabuli 9 santri lewat permainan mata tertutup

×

Guru ngaji di Buton ditangkap usai diduga mencabuli 9 santri lewat permainan mata tertutup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diduga Cabuli 9 Santri dengan Modus "Game" Tutup Mata, Guru Ngaji di Buton Ditangkap

jurnalistik.co.id – Seorang guru ngaji di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga mencabuli sembilan santrinya. Penangkapan dilakukan setelah laporan orangtua korban masuk ke Polsek setempat.

Para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara satu korban lainnya merupakan siswa kelas satu sekolah menengah pertama. Terduga pelaku berinisial FS (32), warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafalan, menyampaikan bahwa polisi bergerak setelah menerima laporan dari orangtua korban. Saat penanganan berlangsung, suasana di Polsek Ambuau sempat ramai karena keluarga korban dan masyarakat mendatangi kantor polisi.

Sunarton mengatakan, “Kejadian ini berawal dari orangtua, saat itu di Polsek Ambuau ramai makanya kami melakukan pengamanan pelaku tak terduga. Korban ada sembilan orang,” kata Sunarton kepada sejumlah media, Kamis (20/8/2026).

Dugaan pencabulan tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025. Perbuatan diduga dilakukan di sekitar Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.

Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga menggunakan dua cara untuk melancarkan aksinya. Cara pertama berkaitan dengan aktivitas ketika pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor.

Sunarton menjelaskan, “Ada dua modus dari pelaku. Pertama, pelaku mengajak korban naik motor. Saat di atas motor pelaku melakukan aksi pencabulan,” ujar Sunarton.

Modus kedua diduga terjadi setelah kegiatan mengaji di mushala. Dalam pengakuan awal, pelaku mengajak para santri bermain sebuah permainan dengan mata tertutup.

Setelah aktivitas mengaji selesai, pelaku diduga menggunakan situasi tersebut untuk mendekati korban. Korban kemudian diminta menebak atau mengenali benda yang diberikan pelaku dengan menggunakan tangan, sambil kondisi mata tertutup.

Sunarton menyebut, “Modus yang kedua saat pengajian di mushala. Setelah korban kelelahan setelah mengaji, pelaku kemudian melakukan kegiatan game permainan, para korban menutup mata semua,” ucap Sunarton.

Dalam kondisi mata tertutup itu, polisi menduga pelaku meminta korban memegang benda tertentu. Keterangan yang dihimpun aparat menyebut bahwa permintaan tersebut termasuk bagian tubuh yang bersifat intim milik pelaku.

Sunarton mengatakan bahwa pelaku diduga memanfaatkan alasan pengenalan benda untuk memuluskan aksinya. “Pelaku mengeluarkan alat vitalnya dan mengeluarkan benda lain yang panjang dengan alasan pelaku pengenalan benda. Saat itulah terjadi aksi pencabulan,” kata Sunarton.

Perbuatan tersebut akhirnya diketahui setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtua mereka. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ambuau pada 19 Agustus 2026.

Usai menerima laporan, Unit PPA dan URC Satreskrim Polres Buton langsung menuju Polsek Ambuau. Dalam proses penanganan awal, polisi mengamankan FS untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat telah berkumpul di sekitar kantor polisi.

FS kini menjalani proses hukum sesuai tahapan penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menyelesaikan proses penyidikan. Aparat juga memastikan rangkaian dugaan pencabulan terhadap sembilan korban dapat ditangani secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam rangkaian pemeriksaan awal, kepolisian menilai dugaan perbuatan itu berkaitan dengan sejumlah momen yang terjadi sebelum laporan resmi disampaikan. Rentang waktunya disebut berlangsung mulai Februari sampai Mei 2025, sebelum akhirnya terungkap melalui keterangan para korban.

Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti ketika orangtua melapor ke Polsek setempat. Seusai laporan masuk pada 19 Agustus 2026, polisi melakukan respons cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap FS untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengingat kerumunan masyarakat di sekitar kantor polisi.

Selanjutnya, penyidikan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. FS dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Di saat yang sama, penyidik masih menelusuri dan mendalami keseluruhan rangkaian dugaan, agar penanganan terhadap sembilan korban dapat dilakukan secara tuntas.