Hukum & Kriminal

Gus W, Residivis Penipuan Berkedok Guru Ngaji, Bawa Kabur Rp105,3 Juta dari Jemaah di Boyolali

×

Gus W, Residivis Penipuan Berkedok Guru Ngaji, Bawa Kabur Rp105,3 Juta dari Jemaah di Boyolali

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aksi Sang Residivis Berkedok Guru Ngaji, Bawa Lari Uang Rp 105,3 Juta Milik Jemaah di Boyolali

jurnalistik.co.id – Gus W (57), residivis kasus penipuan berkedok guru ngaji, kembali ditangkap setelah menipu seorang jemaah pengajian di Boyolali, Jawa Tengah. Modusnya menimbulkan kerugian hingga Rp105,3 juta.

Kepala Kepolisian Resor Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Semarang, Jawa Tengah, yang berulang kali keluar-masuk penjara. Rekam jejaknya dalam kasus penipuan, menurut Indra, tercatat sejak 2017 di Semarang.

Indra juga menyebut Gus W pernah melancarkan penipuan di wilayah Kalimantan Timur pada 2020. Setelah menjalani proses hukum, pelaku pada 2026 kembali menghirup udara bebas sebelum akhirnya ditangkap lagi di Boyolali.

“Keluar 2026 (pelaku) kembali melakukan penipuan,” kata Indra saat ditemui di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Peran pelaku di lingkungan korban

Korban penipuan Gus W adalah seorang wanita berinisial TS yang tinggal di Sindon, Ngemplak, Boyolali. TS merupakan jemaah pengajian yang dipimpin oleh pelaku.

Pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah kontrakan di desa setempat. Di lingkungan itu, ia dikenal warga sebagai sosok guru ngaji yang aktif memberi ceramah di masjid.

Menurut Indra, masyarakat dan jemaah meyakini pelaku sebagai penceramah yang mampu memimpin pengajian. Keyakinan tersebut membuat TS dan jemaah lain percaya bahwa pelaku dapat menjalankan kegiatan pengajian.

Indra menjelaskan, salah satu jemaah kemudian menyampaikan kondisi penyakit yang dialami suaminya. Dari situ, kepercayaan para jemaah terhadap pelaku semakin menguat karena dianggap bisa membantu persoalan yang dialami keluarga tersebut.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk memberikan obat herbal. Dalam prosesnya, pelaku juga mencari informasi lebih dalam terkait kehidupan pribadi korban.

Korban menceritakan, ia hendak menikahkan salah satu anaknya dalam waktu dekat. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian tipu muslihat yang dijalankan Gus W.

Skema penipuan berkedok ilmu gaib

Dalam penipuan itu, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wilayah calon besan korban memiliki kekuatan ilmu gaib atau magis. Indra menyampaikan, tujuan pelaku adalah menanamkan rasa takut sekaligus mengarahkan korban untuk menyerahkan uang tabungannya.

Untuk menangkal serangan gaib dan menghilangkan unsur riba, pelaku meminta korban menarik seluruh uang tabungannya di bank. Uang yang diminta tersebut mencapai Rp105,3 juta.

Uang itu kemudian diminta untuk dikumpulkan dan dibungkus dengan kain merah yang bertuliskan huruf Arab. Setelah uang siap, korban diminta meletakkannya di atas dua buah piring.

Korban percaya dan mengikuti seluruh permintaan pelaku. Sesudah uang diletakkan, korban kemudian pergi ke kamar mandi.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengambil seluruh uang milik korban. Selanjutnya, pelaku menggantinya menggunakan uang mainan yang telah disiapkan sebelumnya, dengan nilai yang disebut sebesar Rp92,5 juta.

“Korban membuka bungkusan uang yang tadinya diminta membukanya dalam waktu tiga hari, namun karena curiga korban membuka ternyata ditemukan uang tadinya asli berubah menjadi uang mainan,” kata Indra.

Setelah periode tiga hari berlalu, korban membuka bungkusan tersebut. Saat itulah korban mengetahui bahwa uang yang sebelumnya terlihat asli ternyata telah diganti dengan uang mainan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kedekatan sosial sebagai guru ngaji untuk membangun kepercayaan korban. Dari proses perekrutan kepercayaan hingga skema pengambilan uang, Gus W menggunakan cerita tentang ilmu gaib dan kebutuhan menolak riba sebagai pembenaran permintaan uang tabungan.

Dengan penangkapan yang dilakukan di Boyolali, polisi menegaskan bahwa Gus W merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana penipuan di sejumlah wilayah. Mulai dari Semarang pada 2017, lalu Kalimantan Timur pada 2020, hingga penipuan yang menimpa TS di Sindon, Ngemplak, Boyolali pada 2026, pelaku kembali menjalankan pola yang berpusat pada manipulasi kepercayaan.