jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp 150 miliar yang terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan menjerat eks Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pihak.
Penyitaan tersebut disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026). Taufik menyebut nilai aset yang sudah tercatat setara sekitar Rp 150 miliar jika dirupiahkan.
Menurut Taufik, aset yang disita mencakup aset bergerak dan aset tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. “Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan penyidik masih terus mengonfirmasi asal-usul aset-aset tersebut. Ia menilai penelusuran perlu dilakukan karena sejumlah aset berada atas nama orang lain.
“Penyidik masih terus mengkonfirmasi asal usul dari aset-aset tersebut karena beberapa aset atas nama orang lain,” kata Taufik. Dari proses itu, KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyoroti pola pemerasan yang diduga terjadi dalam rangka pengurusan dokumen keimigrasian. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada pihak-pihak yang memproses administrasi, tetapi juga pada konstruksi peran biro jasa keimigrasian.
Ahmad Taufik Husein menyatakan fokus penyidikan antara lain pada pertanyaan apakah biro jasa keimigrasian menyampaikan kondisi pemerasan kepada kliennya. Ia menuturkan, “Apakah biro jasa ini l menyampaikan kepada kliennya warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,”
Selain itu, Taufik menyebut pengembangan perkara memerlukan pendalaman untuk memahami hubungan antara permohonan izin tinggal WNA, pihak yang mempersulit proses, serta aliran biaya yang diduga diminta secara tidak semestinya.
Penahanan pejabat dalam kasus dugaan pemerasan
Kasus ini berawal dari penetapan tersangka dan penahanan Silmy Karim serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menahan mereka usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim ditetapkan tersangka bersama 7 nama lain yang memiliki jabatan berbeda di lingkungan keimigrasian. Tujuh tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Berita Terkait
- Leon Baptiste, pelatih atletik Inggris yang dilaporkan hilang, menjalani hukuman penjara di Maroko karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
- Persidangan Lindsay Clancy Soroti Psikosis Nifas; Para Ahli Dorong Kemajuan Penanganan
- Pria 81 Tahun Mengaku Membunuh Turis AS dalam Kasus Dingin Jerman Tahun 1994
Selain Saffar Muhammad Godam, KPK juga menahan Jaya Saputra yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat serta sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Kemudian, ada Tessar Bayu Setyaji yang saat kasus berlangsung berperan sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Nama lain yang ditahan ialah Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. KPK juga menahan Ronald Arman Abdullah yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Lebih lanjut, KPK menahan Juniadi yang menjadi Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah sebagai Staf Subdit Izin Tinggal. Keberadaan beberapa pejabat dengan fungsi berbeda itu menjadi bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana yang tengah didalami.
Modus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA
Dalam modus operasinya, Silmy Karim dan para pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal dan membuat permohonan WNA selalu ditolak. Dugaan ini dikaitkan dengan periode Silmy Karim saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024.
Silmy Karim disebut diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh Silmy kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra diduga memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA. Dalam dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, biaya tersebut diduga diterapkan dengan skema “setiap klik ada harganya”.
Penyelidikan kemudian menyoroti peran jaringan pendukung dalam penerimaan dan penampungan biaya. KPK menyebut Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal.
Fee yang diduga ditampung itu disebut bersumber dari biro jasa keimigrasian atau pihak WNA yang mengurus dokumen. Dengan demikian, pemeriksaan KPK tidak berhenti pada proses permohonan, melainkan juga pada dugaan mekanisme penyerahan dan penampungan pembayaran.
Dalam proses penyidikan, KPK menyatakan penelusuran masih berjalan, termasuk pendalaman asal-usul aset yang telah disita. Penelusuran diarahkan untuk menemukan keterkaitan kemungkinan TPPU serta memperjelas konstruksi pemerasan, termasuk dugaan ada atau tidaknya pengetahuan pihak biro jasa dalam menyampaikan situasi yang dialami klien WNA.
Sementara itu, penyitaan aset senilai sekitar Rp 150 miliar menjadi salah satu langkah penguatan penyidikan. Nilai tersebut mencakup aset bergerak serta aset tidak bergerak, seperti kendaraan serta tanah dan bangunan, yang akan terus dikaji untuk memastikan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.












