Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Dua Pelaku Residivis

×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Dua Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dua Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Ternyata Residivis

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap penggerebekan pabrik uang palsu di Tangerang Selatan yang nilainya mencapai Rp36 miliar. Dari lokasi Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, penyidik menangkap dua residivis dan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam produksi uang tersebut.

Kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di lokasi pengungkapan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam, setelah penyidik menelusuri jaringan di balik pembuatan uang palsu berskala besar.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa dua tersangka utama yang ditangkap merupakan residivis. Keduanya berinisial S dan D, dengan D pernah menjalani dua kali perkara yang sama, sedangkan S baru sekali terlibat kasus serupa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat tersangka sekaligus, yakni berinisial S, NC, D, dan AB. Victor menyebutkan bahwa AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sementara tiga tersangka lainnya menjalankan kegiatan produksi uang palsu.

Menurut Victor, para pelaku bekerja dalam sebuah jejaring yang saling terhubung dalam proses pembuatan uang palsu. Ia menyampaikan bahwa kerja sama itu termasuk mekanisme perekrutan, sehingga ketika salah satu anggota keluar dari tahanan, jaringan dapat kembali menginformasikan pekerjaan yang serupa untuk dikerjakan bersama.

Uang palsu diproduksi dengan kelengkapan pengaman

Penyidik menyatakan uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas Grade A dan dilengkapi sejumlah unsur pengaman. Di antaranya, terdapat nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara yang melekat pada lembaran.

Victor merinci bahwa pada bagian-bagian tersebut polisi menemukan adanya detail seperti nomor seri, benang pengaman, hingga hologram dan simbol negara. Temuan itu menjadi indikator bahwa proses produksi dilakukan dengan standar tertentu, bukan sekadar hasil cetak seadanya.

Adapun jumlah uang palsu yang diamankan mencapai 360.000 lembar pecahan Rp100.000. Dengan nominal tersebut, nilai uang palsu yang diproduksi ditaksir mencapai Rp36 miliar, namun aksi para pelaku berhasil digagalkan sebelum uang tersebut beredar di masyarakat.

Selain menyita lembaran uang, polisi juga mengamankan perangkat produksi skala besar dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Victor menjelaskan bahwa peralatan yang disita meliputi mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat untuk pressing benang pengaman, mesin press, hingga tinta cetak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengamankan alat-alat inti yang mendukung proses pencetakan, termasuk mesin offset dan perangkat pencetakan berkapasitas hasil yang dinilai memadai. Dalam rangkaian produksi itu, alat pressing benang pengaman dan perlengkapan pencetakan tinta juga turut disita dari lokasi pengungkapan.

Modus mengedarkan dengan menyisipkan uang asli saat setor

Victor menyebutkan modus yang direncanakan para pelaku untuk mengedarkan uang palsu. Uang palsu yang telah diproduksi rencananya akan diedarkan melalui cara menyisipkan uang asli ketika menyetorkan uang ke bank.

Dengan pola tersebut, penyidik menyatakan upaya para pelaku untuk mengatur peredaran uang palsu telah berhasil dicegah. Karena penggerebekan dilakukan lebih dulu, uang palsu senilai Rp36 miliar belum sempat beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Victor menambahkan bahwa empat tersangka yang diamankan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Melalui pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya berhasil memutus alur produksi dan rencana pengedaran uang palsu dari jaringan yang melibatkan residivis serta pelaku dengan peran berbeda dalam operasional pabrik.