jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk lebih berani mengungkap pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Desakan tersebut datang dari eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menyoroti agar proses penindakan tidak berhenti pada peran-peran yang berada di lapisan paling bawah.
Menurut Praswad, fokus yang perlu dijangkau dalam penanganan perkara adalah aktor sesungguhnya di balik rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praswad menyampaikan bahwa KPK harus memastikan penyidikan dan penindakan menyentuh substansi persoalan, bukan sekadar berhenti pada pihak yang bertindak sebagai pelaksana teknis.
Ia menilai, keberanian KPK dalam menentukan siapa aktor yang bertanggung jawab akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Praswad menegaskan pentingnya memetakan posisi setiap pihak secara lebih menyeluruh, sehingga akar persoalan dapat ditelusuri dengan benar.
Praswad menyebut bahwa penelusuran perkara tidak boleh terhenti pada pihak yang hanya menjalankan instruksi atau bekerja dalam mekanisme yang bersifat perantara.
Ia menilai, praktik yang terhubung dengan dugaan suap dan gratifikasi seharusnya dipahami sebagai rangkaian yang memiliki rantai kepentingan, dari awal perintah hingga pihak yang menikmati hasilnya.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad, Sabtu (19/9/2026).
Praswad juga menggarisbawahi bahwa KPK perlu menelusuri alur perintah dalam perkara, agar pihak yang menginisiasi tidak luput dari proses penegakan hukum.
Baginya, penindakan yang hanya menyasar level perantara berisiko meninggalkan pihak-pihak kunci yang sebenarnya berada di posisi pengendali.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK itu menekankan bahwa penelusuran semacam itu perlu diarahkan untuk menjawab siapa yang memulai, serta siapa saja yang mengambil manfaat dari praktik uang haram yang diduga terjadi.
Dengan demikian, ia berharap KPK dapat memperjelas pertanggungjawaban setiap pihak secara proporsional, termasuk dalam hubungan keterkaitan yang ada di dalam pengurusan HGB yang menjadi konteks perkara.
Praswad menilai, pengungkapan aktor sesungguhnya juga akan membantu menegakkan pesan bahwa penanganan korupsi harus sampai pada inti tindakan yang merugikan dan mencederai proses pelayanan publik.
Ia mendorong agar langkah KPK tidak hanya fokus pada proses teknis di lapangan, melainkan juga pada struktur keputusan dan pihak yang berada di baliknya.
Desakan ini disampaikan dengan merujuk pada perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana diduga terjadi suap dan gratifikasi.
Praswad berharap KPK bersikap tegas dalam mengungkap aktor yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penanganan perkara dapat menjangkau seluruh bagian rantai yang terlibat.
Baginya, penelusuran yang runtut dari pihak penginisiasi hingga pihak yang menikmati hasil praktik tersebut menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada peran-peran yang bersifat perantara.
Dengan cara itu, Praswad menekankan bahwa perkara dapat diarahkan pada tujuan yang lebih substansial, yakni mengungkap pihak-pihak kunci di balik dugaan suap dan gratifikasi.
Praswad juga berharap KPK menelusuri proses penanganan dari tahap awal rangkaian peristiwa hingga dampaknya dalam konteks pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada satu titik, melainkan diarahkan menemukan titik kendali yang membentuk alur kejadian.
Ia menilai pemetaan posisi setiap pihak perlu dilakukan secara berlapis agar keterkaitan peran dalam praktik yang diduga melibatkan suap dan gratifikasi dapat terlihat jelas. Penindakan, menurutnya, tidak semestinya terjebak pada pihak yang muncul lebih dahulu dalam proses formal, namun diarahkan pada posisi yang mengendalikan keputusan dan perintah di balik praktik tersebut.
Lebih jauh, Praswad menekankan pentingnya pertanggungjawaban yang proporsional. Jika KPK mampu menghubungkan siapa yang memulai, siapa yang menjalankan perantara, dan siapa yang memperoleh manfaat, maka arah penyelesaian perkara akan lebih substansial, sekaligus mempertegas bahwa korupsi semestinya ditangani sampai inti tindakan yang merusak pelayanan publik.












