Hukum & Kriminal

Unsoed Ungkap Prihatin, Tiga Pimpinan Ditetapkan Tersangka KPK dalam Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PMB

×

Unsoed Ungkap Prihatin, Tiga Pimpinan Ditetapkan Tersangka KPK dalam Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PMB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Unsoed Prihatin 3 Pimpinannya Jadi Tersangka: Cederai Integritas dan Kepercayaan Publik

jurnalistik.co.id – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyampaikan rasa prihatin setelah tiga pimpinan kampusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Unsoed menilai perkara ini sebagai masalah serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Waluyo Handoko, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (22/8/2026).

Menurut Unsoed, sikap institusi adalah menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Universitas juga menyatakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

KPK, pada Jumat (21/8/2026), menetapkan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta dua pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Unsoed mengatakan, setelah penetapan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah kelembagaan yang diperlukan selama masa transisi.

Koordinasi tersebut, antara lain mencakup mekanisme pengisian pelaksana tugas serta pengaturan agar keberlangsungan tata kelola universitas tetap berjalan secara baik.

Jaminan layanan dan kegiatan akademik tetap berlangsung

Dalam keterangan resminya, Unsoed menegaskan layanan publik dan aktivitas akademik tidak berhenti. Universitas memastikan penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, serta kegiatan akademik—termasuk perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—akan tetap berjalan secara normal dan optimal.

Unsoed juga menyebut akan melakukan penyesuaian selama proses transisi, tanpa mengesampingkan kebutuhan menjaga kelancaran operasional perguruan tinggi.

Universitas kemudian mengimbau seluruh civitas akademika untuk tetap tenang. Ajakan ini ditujukan kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta alumni agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan kampus.

Selain imbauan tersebut, Unsoed juga meminta agar tidak ada penyebaran informasi yang belum terverifikasi terkait perkara yang sedang ditangani KPK.

Lebih lanjut, Unsoed menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola. Tujuannya, memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berlangsung berdasarkan prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan langkah koordinasi dan pengaturan masa transisi, Unsoed berupaya menjaga keberlanjutan manajemen perguruan tinggi sambil tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Unsoed juga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan pimpinan dan pihak-pihak terkait harus dipandang dalam koridor hukum, sementara kampus tetap menjalankan fungsi utamanya untuk mendukung kegiatan belajar, riset, dan pengabdian pada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Unsoed menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga kestabilan penyelenggaraan kampus, sembari tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Universitas menyampaikan bahwa penataan masa transisi akan diarahkan pada kebutuhan tata kelola, termasuk pengaturan peran dan mekanisme pengisian pelaksana tugas agar pengambilan keputusan serta pelayanan internal tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Unsoed juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang tertib di lingkungan kampus. Civitas akademika diminta menahan diri dari spekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar kondusivitas tetap terjaga selama proses pemeriksaan.

Lebih jauh, Universitas menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan agar seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dan layanan akademik berlangsung berdasarkan prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.