Politik & Parlemen

Idah Syahidah Paparkan Rencana Penataan HGU Gorontalo di RDP Komisi II DPR RI (15/9/2026)

×

Idah Syahidah Paparkan Rencana Penataan HGU Gorontalo di RDP Komisi II DPR RI (15/9/2026)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Wagub Idah Paparkan Persoalan Pertanahan Gorontalo di Hadapan Komisi II DPR RI

jurnalistik.co.id – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memaparkan berbagai persoalan pertanahan yang masih membutuhkan penyelesaian cepat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 September 2026, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Forum itu juga membahas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam kesempatan tersebut, Idah menyampaikan kebutuhan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penataan sejumlah lahan di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, percepatan ini penting agar agenda investasi dan program strategis nasional di daerah dapat berjalan lebih terukur dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu pokok perhatian yang disorot adalah rencana penataan kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara. Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk program hilirisasi ayam.

Idah menilai penyelesaian dan penataan lahan terkait hilirisasi ayam perlu dipercepat karena program tersebut ditetapkan sebagai program strategis nasional. Ia berharap arah kebijakan tersebut bisa sekaligus mendorong investasi serta membuka lapangan kerja bagi warga Gorontalo.

“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.

Selain isu HGU untuk hilirisasi ayam, Wakil Gubernur juga menyampaikan kendala penataan HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Idah menyebut status lahan tersebut sudah memperoleh rekomendasi dari Gubernur, namun hingga rapat berlangsung penataan belum juga dilakukan.

Idah juga menyinggung rencana pemanfaatan HGU di Gorontalo Utara untuk kebutuhan pembangunan Sekolah Garuda. Ia melihat program tersebut sebagai peluang penting karena pelaksanaannya disebut hanya dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dengan pertimbangan tersebut, Idah meminta agar pemanfaatan lahan HGU untuk kebutuhan pembangunan Sekolah Garuda segera dapat direalisasikan. Harapannya, pemanfaatan dapat berjalan tepat waktu tanpa menunggu persoalan teknis yang tidak menyelesaikan substansi.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan para kepala daerah, Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengajukan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah. Beberapa peruntukan lahan juga sedang dibahas, termasuk kebutuhan Makodam.

RDP Komisi II DPR RI kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menjadi perhatian lintas kementerian dan lembaga. Salah satu butirnya adalah permintaan agar Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Penguatan GTRA, menurut kesimpulan rapat, diarahkan untuk penyelesaian konflik agraria serta penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pemaparan persoalan, tetapi diarahkan pada langkah kebijakan yang bisa segera diterapkan di lapangan.

Komisi II juga mendorong pemerintah melakukan inventarisasi terhadap tanah eks HGU, HGB, HPL, maupun tanah terlantar. Inventarisasi tersebut dimaksudkan agar tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta program strategis nasional.

Selain itu, rapat turut mendorong pembaruan regulasi yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Komisi II juga meminta penyederhanaan dalam penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah agar pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 60 hari.

Kesimpulan rapat juga menegaskan agar seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah—termasuk aspirasi dari Gorontalo—ditindaklanjuti secara konkret. Penekanan diberikan kepada Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri, dengan kewajiban pelaporan tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan.

Idah menyampaikan harapannya agar tindak lanjut tersebut menghadirkan kepastian hukum bagi pemanfaatan lahan. Ia juga menilai kepastian hukum dapat membuka ruang lebih luas bagi investasi dan pembangunan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

“Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah usai pertemuan.