Hukum & Kriminal

Polres Kotim Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Baamang

×

Polres Kotim Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pembakaran Lahan di Baamang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Usut Dugaan Pembakaran Lahan di Kotim, Polisi Amankan Dua Orang di Baamang

jurnalistik.co.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Baamang. Pengamanan dilakukan di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berjalan. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam wawancara di Sampit pada Sabtu (22/8/2026).

“Ada dua orang yang diamankan itu di sekitar Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno,” beber Resky dalam wawancara di Sampit, Sabtu (22/8/2026).

Resky menegaskan, status kedua warga yang diamankan masih sebatas pihak yang ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Menurutnya, penyidik masih menelusuri peran masing-masing sekaligus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” tambahnya.

Menurut Resky, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di kawasan tersebut. Ia juga menyebut bahwa penanganan perkara karhutla secara umum masih berproses.

“Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Resky menekankan perlunya penanganan yang hati-hati dalam setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Ia menyatakan proses diarahkan pada pembuktian ilmiah agar langkah penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Resky.

Resky menambahkan, penyelidikan dilakukan berbarengan dengan situasi karhutla yang sedang terjadi di Kotim. Di sisi lain, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim menunjukkan kondisi yang belum mereda.

Karhutla di Kotim masih tinggi

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menyebut tahun ini menjadi salah satu yang terberat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menuturkan, hingga 20 Agustus 2026 telah terjadi 401 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar lebih dari 1.394 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa,” kata Multazam.

Multazam menilai tingginya jumlah titik api dan luas lahan yang terbakar menjadi perhatian utama. Kondisi tersebut turut mendorong perlunya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat pembakaran lahan.

Imbauan agar tidak membuka lahan dengan membakar

Di tengah situasi karhutla, aparat kepolisian dan pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan itu disampaikan karena tindakan tersebut dapat memperparah kondisi kebakaran sekaligus berpotensi menjerat pelaku secara hukum.

“Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum bagi pelakunya,” katanya.

Sementara itu, untuk dua orang yang diamankan di Baamang, proses penyidikan terus didalami. Penentuan langkah selanjutnya akan mengikuti hasil pendalaman peran masing-masing serta terpenuhinya alat bukti dalam perkara yang masih berjalan.

Dalam proses yang sedang berjalan, aparat menempatkan pemeriksaan pada tahapan pembuktian. Status dua orang yang diamankan dipahami sebagai bagian dari pengumpulan keterangan dan penelusuran peran masing-masing, sambil memastikan rangkaian langkah penyidikan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Penjelasan yang disampaikan juga menegaskan bahwa apabila alat bukti sudah dinilai cukup, maka informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan perkara.

Di sisi lain, data BPBD Kotim menggambarkan bahwa kondisi kebakaran belum menunjukkan penurunan yang berarti. Multazam menyebut hingga 20 Agustus 2026 tercatat 401 kejadian karhutla dengan luas area terbakar lebih dari 1.394 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan. Angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengawasan di lapangan dan penanganan terukur masih harus terus diperkuat agar penanggulangan bisa berjalan lebih efektif.

Karena situasi karhutla masih berlangsung, imbauan kepada warga disampaikan agar tidak membuka lahan dengan membakar. Penekanan itu bukan hanya terkait upaya menekan meluasnya api, tetapi juga agar tidak terbuka ruang bagi tindakan yang berujung pada konsekuensi hukum. Dengan adanya penegakan dan pendalaman terhadap dugaan pelaku di Baamang, masyarakat diarahkan memahami bahwa setiap proses pemeriksaan akan berpatokan pada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.