jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan empat tersangka dalam sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar yang beroperasi di wilayah Tangsel. Pengungkapan ini berfokus pada peran masing-masing pelaku dalam rangkaian produksi hingga rencana pengedaran.
Penindakan dilakukan setelah polisi membongkar aktivitas produksi di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat menyita uang palsu dan sejumlah perlengkapan produksi skala besar.
Peran empat tersangka
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyebut tersangka berinisial AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberi perintah atau order. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial S, NC, dan D bertugas menjalankan proses produksi uang palsu.
Victor mengatakan penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara. Ia menyampaikan, “Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” pada saat pengungkapan.
Victor menambahkan bahwa dua di antara para tersangka, yakni S dan NC, merupakan residivis untuk kasus serupa yang pernah terjadi pada 2019 dan 2022. Dengan demikian, pihak kepolisian menilai pola perbuatan mereka memiliki kesinambungan meski perkara yang diungkap kali ini berada pada jaringan yang lebih terstruktur.
Produksi sejak Maret 2026
Polisi menyebut pabrik uang palsu tersebut sudah beroperasi sejak Maret 2026. Sindikat menggunakan cetakan tahun emisi 2016, lalu memproduksi uang palsu selama kurang lebih empat bulan terhitung sejak periode tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sementara informasi resmi terkait peran para tersangka disampaikan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Aparat juga menyampaikan bahwa kualitas hasil cetak masuk kategori Grade A, dengan kelengkapan ciri keamanan.
Berita Terkait
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 360.000 lembar uang pecahan Rp100.000 atau senilai Rp36 miliar. Uang palsu itu dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara, sehingga menuntut kewaspadaan dalam proses pemeriksaan perbankan.
Rencana pengedaran digagalkan
Victor menguraikan bahwa sindikat memiliki niat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta. Ia menjelaskan skema yang direncanakan melibatkan pencampuran uang asli dengan uang palsu.
Menurut keterangan Victor, “Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu.” Dengan rancangan itu, uang palsu diupayakan masuk ke sistem melalui pencampuran nilai.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan karena aksi mereka sudah digagalkan. Polisi menegaskan uang palsu senilai Rp36 miliar belum beredar di masyarakat, sehingga dampak langsung ke transaksi publik dapat dicegah sejak tahap awal.
Selain menyita uang palsu, aparat juga mengamankan peralatan produksi skala besar dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Peralatan yang disebut meliputi mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Langkah pengusutan tetap berlanjut untuk menguatkan proses pembuktian di persidangan. Polda Metro Jaya juga menyatakan akan menggandeng Bank Indonesia guna menghadirkan saksi ahli, sekaligus memperkuat koordinasi agar dapat mengantisipasi potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.
Ancaman pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan pasal yang dikenakan, empat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa sindikat tidak hanya memproduksi uang palsu, melainkan juga menyiapkan tahapan pengedaran lewat jalur perbankan. Polisi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pemeriksaan keaslian uang, terutama ketika kualitas hasil cetak dinilai mendekati standar Grade A.












