Hukum & Kriminal

Kejati Soroti Perumda PSM Padang: Ada Indikasi Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar

×

Kejati Soroti Perumda PSM Padang: Ada Indikasi Korupsi Subsidi Trans Padang Rp5,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Lagi, Perumda PSM Padang Disorot Kejati: Ada Indikasi Korupsi Subsidi Trans Padang Rp 5,2 Miliar

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) pada Tahun Anggaran 2025.

Pengusutan ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI yang mencatat adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional hingga Triwulan III TA 2025 sebesar Rp 5.291.776.842,51.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, menyampaikan bahwa Tim Penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan memperoleh informasi terkait perkara tersebut.

Pada Rabu (12/8/2026), penyelidik memanggil tiga pejabat untuk dimintai keterangan, yaitu Direktur Utama Perumda PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Saldi menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas dugaan peristiwa tindak pidana.

“Sebagai pemenuhan proses penyelidikan, Tim Penyelidik ingin mengetahui secara terperinci mengenai rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam kegiatan pengelolaan subsidi tersebut,” kata Saldi.

Ia menambahkan, Tim Penyelidik juga memeriksa substansi penganggaran serta alur pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan subsidi operasional Trans Padang.

Menurut Saldi, materi pemeriksaan mencakup penganggaran, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Langkah itu diarahkan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Saldi juga menyampaikan bahwa pemanggilan tidak berhenti pada tiga pihak tersebut. “Secara keseluruhan, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang saksi,” ujarnya kepada Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyelidik masih terus mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh. “Saat ini, Tim Penyelidik terus melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan informasi yang diperoleh, serta tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dipandang mengetahui peristiwa tersebut,” tuturnya.

Tahap penyelidikan

Meski pemanggilan para pihak telah dilakukan, Saldi menekankan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Jadi pemanggilan para pihak tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana, melainkan diposisikan sebagai sumber informasi untuk menggali fakta,” katanya.

Saldi menyebutkan bahwa seluruh hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang tersedia.

“Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, proses penanganan perkara dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Selama rangkaian klarifikasi berlangsung, Saldi juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung kepada tim penyelidik.

Dalam proses klarifikasi tersebut, tim penyelidik tidak hanya meminta keterangan lisan, tetapi juga menelusuri dokumen terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang. Rangkaian penelusuran diarahkan untuk memastikan bagaimana alur perencanaan, pelaksanaan, hingga administrasi keuangan berlangsung, termasuk temuan BPK yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional hingga Triwulan III pada TA 2025.

Saldi menegaskan bahwa pemanggilan para pihak ditempatkan sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta di lapangan. Keterangan yang dihimpun kemudian dikaji agar tergambar secara utuh keterkaitan antarinstansi dan alur penyerapan anggaran, sementara dokumen pendukung yang diserahkan turut menjadi bahan untuk memperjelas substansi yang sedang diselidiki.

Lebih lanjut, hasil pengumpulan informasi akan ditelaah secara sistematis dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, dokumen yang tersedia, serta alat bukti yang ditemukan selama proses berjalan. Jika dalam perkembangannya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka penanganan perkara akan diarahkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.