jurnalistik.co.id –
Setiap perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-81, pertanyaan tentang apakah kemerdekaan sungguh menghadirkan kesejahteraan dan keadilan selalu kembali muncul. Jamal Wiwoho, dosen Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mantan rektor UNS 2019-2024, menilai pertanyaan itu makin relevan ketika korupsi tetap menjadi salah satu persoalan utama.
Kemerdekaan politik, kata dia, belum otomatis berarti terbebas sepenuhnya dari korupsi. Rakyat memang sudah tidak berada dalam penjajahan, tetapi praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merampas uang negara masih berdampak: kualitas pelayanan publik berkurang, ketimpangan melebar, dan kepercayaan pada institusi negara ikut terkikis.
Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 sekaligus peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa masalah korupsi di Indonesia masih serius.
Ia juga menyoroti bahwa secara global, rata-rata skor CPI 2025 hanya 42. Sebanyak 122 dari 182 negara memperoleh skor di bawah 50, yang menguatkan bahwa persoalan integritas pemerintahan tidak berdiri sendiri pada satu negara saja.
Karena itu, perdebatan kemudian mengarah pada pertanyaan: apakah jawaban yang ampuh terhadap korupsi adalah hukuman mati, perampasan aset, atau pencegahan? Jawaban yang ia ajukan bukan salah satu secara tunggal, melainkan kombinasi ketiganya dengan proporsi yang tepat.
Hukuman Mati: Efek Jera atau Simbol Ketegasan?
Indonesia sebenarnya telah mengenal ancaman pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU No 20 Tahun 2001 membuka ruang pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan ini bersifat sangat terbatas.
Karena itu, hukuman mati tidak diposisikan sebagai ancaman umum untuk seluruh tindak pidana korupsi. Di sinilah perdebatan hukum dan kebijakan mulai terbentuk. Pihak yang mendukung pidana mati berargumen bahwa korupsi adalah extraordinary crime.
Menurut argumen tersebut, korupsi—terutama dalam skala besar—dapat merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Dengan dampak yang luar biasa, kejahatannya juga dinilai layak menerima hukuman yang luar biasa pula.
Berita Terkait
Argumen itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi pengalaman dari negara lain menunjukkan pelajaran penting: beratnya hukuman tidak otomatis membuat korupsi “hilang” begitu saja. China, misalnya, menjadi contoh yang sering disebut dalam diskusi ini.
Ia mengingatkan, China menerapkan sanksi yang sangat keras, termasuk pidana mati dalam kasus korupsi tertentu. Kampanye antikorupsi di negara itu juga berlangsung masif. Pada 2024, otoritas disiplin China menjatuhkan sanksi kepada sekitar 889.000 orang, termasuk pejabat pada berbagai tingkatan. Meski demikian, Presiden Xi Jinping pada 2025 masih menyebut korupsi sebagai ancaman terbesar terhadap Partai Komunis China.
Ia menambahkan, Reuters juga mencatat bahwa setelah lebih dari satu dekade kampanye antikorupsi, praktik korupsi tetap menjadi persoalan. Dari sini ia menarik kesimpulan bahwa pidana mati memang dapat menjadi instrumen deterrence, tetapi bukan obat tunggal pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, semakin berat hukuman, semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas proses peradilan. Jika penegakan hukum tidak independen, tidak transparan, dan tidak akuntabel, hukuman ekstrem justru berpotensi melahirkan persoalan baru, khususnya terkait due process of law.
Perampasan Aset: Koruptor Dipenjara, Hartanya Dirampas
Ketika wacana terjebak pada perdebatan apakah koruptor harus mati atau dipenjara seumur hidup, muncul pertanyaan yang lebih pragmatis: ke mana uang hasil korupsi pergi. Bagi Jamal Wiwoho, titik ini menjadi kunci karena kerugian yang ditimbulkan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga terkait jejak aset dan manfaat yang diperoleh dari perbuatan tersebut.
Dalam kerangka itulah perampasan aset diposisikan sebagai bagian dari respons yang menyasar substansi kerusakan: memastikan harta yang terkait tindak pidana tidak dibiarkan menjadi kelanjutan dari keuntungan korupsi.
Pencegahan sebagai Bagian dari Paket
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa pertanyaan “mana yang paling ampuh” tidak bisa dijawab dengan memilih satu instrumen saja. Hukuman mati, perampasan aset, dan pencegahan perlu dipahami sebagai satu paket kebijakan.
Dengan proporsi yang tepat, ketiganya diharapkan saling menguatkan: menekan pelaku melalui konsekuensi hukum, mengendalikan dampak material melalui perampasan, serta mengurangi peluang korupsi lewat pencegahan. Dengan cara itu, kemerdekaan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi juga diarahkan pada terciptanya keadilan yang lebih nyata.












