Politik & Parlemen

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset agar Jadi UU

×

Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset agar Jadi UU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU

jurnalistik.co.id – Jakarta—Aktivis 98 Andrianto Andri menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, rangkaian penyampaian pendapat tersebut telah sampai pada tujuan utamanya.

Menurut Andrianto, substansi aspirasi yang dibawa perwakilan massa dipertimbangkan setelah pertemuan terlaksana dengan pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menerima perwakilan yang menyampaikan tuntutan.

“Saya menyambut baik penyampaian pendapat yang dilakukan berbagai pihak untuk menyalurkan aspirasinya kepada DPR. Utamanya soal penetapan RUU Perampasan Aset,” ujar Andrianto pada Sabtu (29/8/2026). Ia menekankan bahwa pesan yang disampaikan publik tidak berhenti pada proses menyuarakan, melainkan memperoleh ruang untuk didengarkan di tingkat pimpinan.

Andrianto juga menyatakan bahwa pimpinan DPR berkomitmen untuk menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Bagi dia, komitmen penjadwalan itu menjadi penanda bahwa DPR menempatkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses kebijakan yang sedang berjalan.

Penjadwalan yang dinilai memenuhi harapan

Ia mengaitkan hal tersebut dengan peristiwa pada Kamis, 27 Agustus 2026, ketika DPR menerima perwakilan pengunjuk rasa. Dari sudut pandang Andrianto, penerimaan tersebut memperlihatkan bahwa aspirasi yang disampaikan telah diakomodasi oleh para pimpinan DPR.

“Artinya, apa yang diinginkan para pengunjuk rasa itu sudah diakomodasi oleh para pimpinan DPR. Kami sebagai publik merasa bersyukur aksi tersebut berlangsung baik, damai, dan mencapai tujuan, yaitu bertemu para pimpinan DPR,” katanya. Ia menilai aspek damai dalam aksi menjadi bagian penting dari pencapaian tujuan pertemuan.

Dalam penilaiannya, penyampaian pendapat yang berlangsung secara damai turut menjaga fokus pada substansi. Andrianto memandang keberhasilan pertemuan bukan hanya soal kehadiran massa, tetapi juga soal terbangunnya proses dialog yang menghasilkan akomodasi terhadap aspirasi yang dibawa.

Sejalan dengan semangat Reformasi 1998, Andrianto menempatkan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menyebut bahwa dorongan tersebut juga searah dengan cita-cita untuk mendorong pemerintahan yang bersih, sebagaimana nilai yang ingin diperjuangkan sejak gerakan reformasi.

Ia menilai, langkah DPR untuk menjadwalkan penetapan RUU Perampasan Aset sampai batas waktu Desember 2026 dapat dipahami sebagai bentuk kesinambungan terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bagi Andrianto, perhatian terhadap penetapan regulasi tersebut penting agar proses penguatan kebijakan berjalan sesuai rencana yang telah disampaikan.

Secara keseluruhan, Andrianto menegaskan bahwa aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR telah mendapatkan respons melalui pertemuan pimpinan. Ia berharap proses yang damai dan terarah seperti ini dapat menjadi jalan yang mempercepat pencapaian tujuan kebijakan yang diinginkan masyarakat, khususnya terkait perampasan aset dalam upaya penegakan dan pemberantasan korupsi.

Andrianto juga menilai komunikasi yang terjadi di tingkat pimpinan DPR memberi sinyal bahwa aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai pernyataan publik sesaat. Ia memandang proses itu sebagai saluran resmi yang memungkinkan tuntutan masyarakat dibawa ke tahapan pengambilan keputusan.

Menurutnya, penerimaan perwakilan pada momen ketika DPR menerima pengunjuk rasa menjadi penanda adanya tindak lanjut. Dalam pandangannya, saat pertemuan berjalan dengan tertib dan tujuan utama tercapai, publik dapat melihat adanya ruang dialog yang pada akhirnya mendukung penyusunan agenda legislasi, termasuk RUU Perampasan Aset.

Ia berharap, komitmen penetapan yang ditargetkan paling lambat Desember 2026 dapat terus dijalankan secara konsisten. Bagi Andrianto, keberlanjutan penjadwalan itu penting agar pembahasan regulasi berjalan terarah, sehingga upaya penguatan pemberantasan korupsi melalui kebijakan perampasan aset dapat diwujudkan sesuai rencana yang disampaikan.