Hukum & Kriminal

SO (33) Ditahan Polres Manggarai Barat, Paket Wisata Premium Rp 244 Juta Bikin 22 Turis China Telantar di Labuan Bajo

×

SO (33) Ditahan Polres Manggarai Barat, Paket Wisata Premium Rp 244 Juta Bikin 22 Turis China Telantar di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Calo Wisata Tilap Rp 244 Juta hingga Sebabkan 22 Turis China Telantar di Labuan Bajo

jurnalistik.co.id – Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menahan SO (33) atas dugaan penipuan dan penggelapan paket wisata premium.

Tersangka ditangkap setelah menggelapkan uang senilai Rp 244,2 juta milik seorang pelaku usaha pariwisata asal Kanada.

Dalam perkara ini, sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal China dilaporkan telantar saat tiba di Labuan Bajo.

Menurut penyidik, kerugian tersebut bermula ketika pelaku tidak membayar kapal yang seharusnya digunakan wisatawan untuk pelayaran wisata.

Kasus itu bermula dari pengaduan korban yang disampaikan ke polisi pada 7 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kapolsek Polres Manggarai Barat, Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyebut pihaknya memeriksa saksi korban serta pengelola resmi Kapal KM Seven Angel.

Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga menyita barang bukti perbankan dan menelaah tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan SO sebagai tersangka.

Lufthi menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.

Lufthi menegaskan, “Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” katanya dalam keterangan di Mako Polres Manggarai Barat pada Rabu malam (12/8/2026).

Korban yang dilaporkan sebagai pelapor adalah LN (56), warga negara asing asal Kanada, pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menyebut uang yang telah diserahkan korban tidak berujung pada pemenuhan kebutuhan operasional dan sewa kapal untuk agenda pelayaran wisata.

AKP Lufthi juga menyatakan bahwa tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, alat bukti yang diamankan dinilai sudah lengkap, termasuk bukti transfer.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penipuan dan perbuatan curang.

Ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V.

Sementara itu, dampak dari perbuatan tersangka membuat 22 wisatawan asal China yang menjadi bagian dari paket wisata premium tersebut tidak mendapatkan layanan kapal sesuai rencana saat berada di Labuan Bajo.

Polisi menyatakan penanganan perkara ini akan terus berlanjut untuk proses pembuktian di tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rangkaian penanganan bermula ketika laporan diterima polisi dan penyidik kemudian bekerja melakukan penggalian informasi secara terukur. Selain mengklarifikasi keterangan dari pihak pelapor dan saksi korban, polisi juga menelusuri keterlibatan pihak yang berhubungan dengan layanan kapal, termasuk pengelola resmi Kapal KM Seven Angel, guna memastikan kesesuaian rencana perjalanan dengan fakta di lapangan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengamankan dokumen serta bukti-bukti transaksi yang relevan dengan penyerahan dana. Bukti tersebut kemudian diperiksa bersama dengan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan komunikasi dalam perkara, sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai alur dana dan peristiwa sebelum akhirnya menentukan status SO sebagai tersangka.

Pengungkapan fakta di persidangan tahap awal juga menyoroti pengakuan tersangka. Uraian pengakuan tersebut menyebutkan bahwa uang korban digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pribadi, sementara kewajiban operasional serta sewa kapal tidak dipenuhi, yang pada akhirnya membuat layanan yang seharusnya didapatkan wisatawan tidak terlaksana sebagaimana paket wisata premium yang dijanjikan.

Atas hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi, SO kemudian ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk melanjutkan proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penipuan dan perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V. Polisi juga menegaskan proses akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendalaman pembuktian guna memperkuat perkara.