Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Orangtua Bayar Rp 650 Juta untuk Masuk Kedokteran Unsoed, Anak Tetap Tidak Lulus

×

KPK Ungkap Dugaan Orangtua Bayar Rp 650 Juta untuk Masuk Kedokteran Unsoed, Anak Tetap Tidak Lulus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Orangtua Calon Mahasiswa Kedokteran Unsoed Bayar Rp 650 Juta, Anaknya Tetap Tak Lolos

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik percaloan dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri. Dalam pengungkapan itu, KPK menyebut ada permintaan uang senilai Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa.

Menurut KPK, dugaan tersebut melibatkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo. KPK menyatakan Norman diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru yang mendaftar Fakultas Kedokteran.

Permintaan itu dilakukan melalui dua perantara. Dian Mulia Wardhana disebut berperan sebagai pihak swasta, sementara Adhi Wiharto juga disebut sebagai pihak swasta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa peran perantara tersebut menjadi bagian dari skema yang diduga berjalan. Pernyataan KPK itu berbunyi, “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK juga menambahkan bahwa praktik tersebut diketahui oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Dengan kata lain, KPK menyebut pengaturan dugaan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam pengawasan internal pihak kampus.

Uang yang diminta, menurut KPK, kemudian dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa baru. Namun, setelah pembayaran diserahkan kepada Dian dan Adhi, hasil seleksi justru berujung pada pernyataan anak korban tidak lulus.

Setelah mengetahui proses seleksi tidak menghasilkan kelulusan, orangtua yang terlibat disebut meminta pengembalian penuh uang tersebut kepada Dian dan Adhi. KPK kemudian menyatakan bahwa pengembalian tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Ahmad Taufik Husein mengatakan, “Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujarnya. Dari keterangan ini, KPK menilai ada penggunaan uang di luar tujuan pengembalian.

Dalam kondisi demikian, KPK menyebut Norman kemudian mencari cara untuk mengembalikan dana Rp 650 juta. Untuk menjalankan skema pengembalian, Norman disebut melibatkan sejumlah pihak, yakni Dian, Adhi, dan Mulyono.

KPK menyebut Mulyono merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Unsoed. Mereka lalu menjanjikan pengembalian uang melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Ketiga paket pekerjaan yang disebut KPK meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. KPK menyampaikan bahwa paket pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh CV milik MYN.

Dalam penjelasannya, KPK menyebut: “Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tuturnya. Dengan skema itu, KPK memperlihatkan alur yang mengarah pada pengalihan pencairan kepada pihak swasta yang terlibat.

Enam tersangka dijerat KPK

Berdasarkan keseluruhan rangkaian tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Keenam tersangka disebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. KPK menyatakan, “Mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” kata Ahmad Taufik Husein.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Melalui pengungkapan ini, KPK menempatkan dugaan praktik permintaan uang, pemenuhan pembayaran, tidak lulusnya hasil seleksi, hingga proses pengembalian yang disebut bermasalah sebagai rangkaian yang saling berkaitan. Keterangan KPK juga menegaskan bahwa alur tersebut melibatkan pihak di lingkungan kampus serta perantara yang berperan dalam pengalihan pencairan proyek.