jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, di Mapolresta Banyumas hingga Kamis (20/8/2026) malam.
Pemeriksaan itu berlangsung di gedung Satreskrim Polresta Banyumas, dengan pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan para pejabat kampus selama proses berjalan.
Di antara yang terlihat adalah Wakil Rektor Bidang Akademik atau Wakil Rektor I Unsoed, Prof Dr Noor Farid, yang juga diketahui menjalani rangkaian pemeriksaan pada hari tersebut.
Selain Noor Farid, di lokasi pemeriksaan juga terlihat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Wakil Rektor III) Unsoed, Prof Dr Norman Arie Prayogo.
Pantauan dari luar gedung sekitar pukul 20.30 WIB memperlihatkan Norman berada di lantai dua.
Norman terlihat duduk di salah satu ruangan yang jendelanya menghadap ke area parkir kendaraan, sebelum kemudian berpindah ke ruangan lain di lantai yang sama.
Keluarga Norman juga tampak berada di sekitar gedung Satreskrim selama masa pantauan berlangsung.
Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang dilakukan KPK, termasuk materi atau informasi apa yang menjadi fokus di ruang pemeriksaan.
Jika mengacu pada pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pejabat Unsoed Purwokerto berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB di gedung Satreskrim Mapolresta Banyumas.
Wakil Rektor I Noor Farid merupakan salah satu pejabat yang terlihat berada di lokasi sejak pemeriksaan dimulai.
Sekitar pukul 15.32 WIB, Noor Farid terlihat keluar dari gedung Satreskrim.
Setelah meninggalkan gedung, ia berjalan menuju masjid yang berada di kawasan Mapolresta Banyumas untuk menunaikan shalat Ashar.
Usai menunaikan ibadah, Noor Farid kembali ke gedung Satreskrim.
Berita Terkait
Ketika hendak ditemui awak media, ia memilih masuk melalui sisi gedung.
Konfirmasi mengenai penggunaan ruang pemeriksaan disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi.
Petrus membenarkan adanya permintaan penggunaan ruang pemeriksaan oleh KPK, namun menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak mengetahui pihak-pihak yang diperiksa maupun dasar perkara pemeriksaan tersebut.
“Memang KPK minta ruang periksa, ya pasti kita kasih. Karena hubungannya kan kelembagaan,” kata Petrus.
Menurutnya, KPK mulai menggunakan ruang pemeriksaan tersebut sekitar tengah hari.
Meski demikian, Petrus mengatakan kepolisian tidak mengetahui jumlah maupun identitas orang yang menjalani pemeriksaan pada hari itu.
“Saya enggak tahu berapa orang, siapa diperiksa, dalam rangka apa. Cuma memang minta periksa kepada saya,” ujarnya.
Dengan adanya keterangan tersebut, informasi yang tersedia di lokasi lebih berfokus pada rangkaian proses pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, termasuk keterlibatan beberapa pejabat Unsoed yang terlihat berada di area Satreskrim selama waktu berjalan.
Di tengah proses yang masih berlangsung, pantauan menunjukkan pergerakan Norman di lantai dua dan kehadiran keluarga di sekitar lokasi, sedangkan Noor Farid tampak melaksanakan ibadah shalat Ashar di kawasan Mapolresta sebelum kembali ke gedung Satreskrim.
Sampai Kamis malam, pihak kepolisian maupun informasi yang beredar di lokasi belum memberikan rincian tentang pemeriksaan yang dimaksud secara lebih spesifik, sehingga publik menunggu perkembangan lanjutan dari pihak berwenang.
Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolresta Banyumas, tepatnya di lingkungan Satreskrim, dengan situasi di luar gedung yang menjadi titik pantau banyak pihak. Sejumlah peristiwa pergerakan terlihat terjadi dari waktu ke waktu selama proses berjalan pada hari Kamis.
Dalam pantauan, keberadaan Wakil Rektor I Prof Dr Noor Farid menjadi salah satu sorotan karena pergerakannya tampak mengikuti jadwal pemeriksaan. Setelah sempat keluar sekitar pukul 15.32 WIB dan menuju masjid di kawasan kantor polisi untuk menjalankan shalat Ashar, ia kemudian terlihat kembali menuju lokasi dan melanjutkan aktivitas di gedung.
Sementara itu, terkait mekanisme pemeriksaan, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menyampaikan bahwa kepolisian hanya memberikan ruang yang diminta KPK. Petrus menegaskan bahwa pihaknya tidak memegang informasi mengenai identitas, jumlah, maupun substansi materi yang tengah diperiksa, sehingga keterangan yang tersedia di lokasi cenderung terbatas pada proses dan keberadaan pihak-pihak yang terlihat.












