jurnalistik.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis, 20 Agustus 2026.
Setyo menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa tidak hanya rektor yang terjaring dalam operasi tersebut.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Setyo Budiyanto. Ia menegaskan bahwa informasi penangkapan tersebut memang terkait dengan OTT yang dimulai pada hari Kamis tanggal 20/8/2026.
Meskipun demikian, Setyo tidak menjelaskan persoalan atau dugaan perkara yang menjerat Akhmad Sodiq dalam OTT ini. Menurutnya, rincian substansi kasus belum disampaikan.
Ketua KPK juga belum memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dalam proses operasi senyap tersebut. Ia memilih menahan informasi yang berkaitan dengan temuan selama OTT berlangsung.
Dalam praktik penanganan OTT, KPK kemudian melanjutkan proses untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring. Setyo menyatakan bahwa KPK biasanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan dari sejumlah pihak yang terlibat dan terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dengan kata lain, keputusan hukum tidak langsung diumumkan pada saat OTT selesai, melainkan mengikuti tahapan internal setelah proses pemeriksaan awal.
Setyo tidak merinci apakah keputusan status tersangka akan mencakup hanya pihak tertentu, atau seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Ia hanya menyampaikan kerangka waktu penentuan status tersangka yang lazim dilakukan KPK.
Sejumlah pihak yang berada di sekitar rektor dan ikut terjaring, menurut Setyo, menjadi bagian dari penguatan proses awal pasca-OTT. Namun, detail mengenai pihak-pihak dimaksud serta perannya dalam dugaan perkara masih belum disampaikan.
Berita Terkait
- Kamis 20/08/2026, Polsek Kota Selatan Gelar “STRONG POINT” Siang untuk Rasa Aman saat Kepulangan Siswa
- Tahap II Dugaan Penyelundupan Sianida 3,85 Ton: Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara
- Pria didakwa terkait serangan sinagoge Manchester 2 Oktober 2025: Hekmat Omar Ali Hakim, 49, gagal melapor informasi aktivitas teror
Di sisi lain, belum ada penjelasan yang mengarah pada uraian kapasitas atau kedudukan Akhmad Sodiq dalam dugaan yang tengah ditangani. Informasi yang disampaikan pada saat konfirmasi masih berada pada level pembenaran penangkapan, tanpa rincian substansi.
Dengan tetap menahan detail perkara, KPK memberi ruang bagi proses penelusuran yang dilakukan setelah OTT. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk memverifikasi temuan dan memetakan hubungan antar pihak yang terjaring sebelum menetapkan status hukum.
Setyo juga tidak menjabarkan wujud barang bukti yang ditemukan pada saat operasi. Ia tidak menyebutkan jenis maupun jumlah barang bukti yang disita dari lokasi-lokasi yang berkaitan dengan OTT.
Adapun informasi mengenai OTT tersebut berangkat dari penangkapan yang dimulai pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pembenaran yang disampaikan Setyo menegaskan bahwa proses penindakan memang telah dilakukan pada waktu tersebut.
Dalam pernyataannya, Setyo menempatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai salah satu pihak yang disebut terjaring. Ia menyebut bersama dengan pihak lain dari institusi yang sama, sebagaimana tercermin dalam kalimat “Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed”.
Meski demikian, publik belum memperoleh penjelasan lanjutan mengenai dugaan tindak yang dipermasalahkan dalam OTT. Ketiadaan rincian perkara pada tahap awal menjadi bagian dari tahapan yang biasanya dilakukan KPK sebelum menentukan status tersangka.
Setelah proses awal selesai, KPK akan memasuki fase penentuan status hukum. Berdasarkan keterangan Setyo, rentang waktu yang lazim digunakan untuk menetapkan status tersangka adalah 1×24 jam.
Tahap tersebut juga menjadi penentu untuk apakah pihak-pihak yang terjaring akan berlanjut sebagai tersangka. Hingga keputusan itu dilakukan, KPK belum menyampaikan materi dugaan, termasuk rincian barang bukti yang disita dalam OTT.
Dengan demikian, hingga konfirmasi pada Jumat, 21 Agustus 2026, informasi yang tersedia baru sampai pada pembenaran penangkapan dan gambaran umum tahapan lanjutan. Penjelasan mengenai perkara yang menjerat, termasuk barang bukti, masih menunggu pengumuman pada fase berikutnya.
Publik dapat menantikan perkembangan selanjutnya setelah KPK menyelesaikan proses penelaahan yang diperlukan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. KPK, melalui Setyo, telah menyampaikan bahwa penetapan status tersangka mengikuti waktu 1×24 jam, sehingga keputusan diharapkan muncul dalam rentang tersebut.












