jurnalistik.co.id – Wiwik Kusumawati disebut masih hidup, tetapi data kepesertaan JKN miliknya justru tercatat sebagai peserta yang meninggal dunia. Kasus ini muncul setelah data tersebut dipakai pasien lain saat berobat di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) pada Oktober 2024.
Masalah yang mula-mula terlihat seperti kesalahan administrasi berkembang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga. Mereka mempertanyakan bagaimana identitas Wiwik bisa digunakan untuk keperluan perawatan hingga berujung pada pencatatan kematian, padahal pihak keluarga menyatakan Wiwik tidak pernah meninggal.
Menurut suami Wiwik, Andi Saputra, persoalan baru diketahui ketika istrinya akan menggunakan BPJS untuk berobat. Setelah ditelusuri, keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa kepesertaan Wiwik tercatat meninggal dunia.
“Data istri saya digunakan orang lain di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Kami tidak pernah menggunakan lagi BPJS itu dan tidak pernah memberikan data kepada orang lain,” kata Andi kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali, membenarkan adanya pasien yang menjalani perawatan menggunakan data kepesertaan JKN atas nama WK pada 7–9 Oktober 2024. Namun, ia menegaskan rumah sakit tidak langsung menerima pasien tanpa pemeriksaan administrasi.
Verifikasi administrasi sebelum perawatan
Imam menjelaskan bahwa RSUDAM melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK menggunakan NIK dan KK, termasuk mengecek status keaktifan BPJS kepesertaannya. Ia menyebut hasil verifikasi tersebut dinyatakan valid dan sah.
“Rumah Sakit Abdul Moeloek telah melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK dengan NIK dan KK serta keaktifan BPJS kepesertaannya bahwa itu valid dan sah,” kata Imam, Jum’at (21/8/2028).
Di sisi lain, Imam menyampaikan pasien datang dalam kondisi gawat darurat. Ia juga menyebut pasien mengalami penurunan kesadaran, sehingga proses penanganan dilakukan setelah verifikasi administrasi awal.
Berita Terkait
Setelah mendapatkan perawatan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB. Rumah sakit juga meminta dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan kartu kepesertaan.
“Tidak ada alasan Abdul Moeloek untuk menolak pasien ini karena waktu itu dia datang dengan penurunan kesadaran,” ujar Imam.
Perbedaan dokumen yang ditemukan keluarga
Dengan adanya pernyataan rumah sakit bahwa verifikasi awal dinilai valid, keluarga Andi menilai persoalan menjadi lebih krusial. Mereka beralasan, bila NIK, KK, dan kepesertaan dinyatakan sesuai, maka timbul pertanyaan mengenai keterkaitan data itu dengan orang yang ternyata bukan Wiwik.
Andi mengaku menemukan sejumlah perbedaan pada dokumen yang berkaitan dengan pasien tersebut. Ia menyebut nama suami memang tercantum sama, tetapi tanggal lahir tidak sesuai dengan tanggal lahirnya.
Selain itu, Andi menilai tanda tangan yang tercantum juga bukan miliknya. Ia juga mempertanyakan bagian alamat dalam dokumen, serta keterangan yang menyebut istrinya mengendarai sepeda motor saat mengalami kecelakaan.
“Nama suaminya memang sama, tetapi tanggal lahirnya bukan tanggal lahir saya. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan saya,” kata Andi.
Kasus ini kemudian menyoroti persoalan integritas data kepesertaan ketika identitas pemilik yang seharusnya menjadi rujukan malah dipakai oleh orang lain. Bagi keluarga, status kematian yang muncul dalam sistem JKN menjadi titik konflik, karena bertabrakan dengan klaim bahwa Wiwik masih hidup.
Sementara rumah sakit menempatkan kejadian ini dalam konteks penanganan pasien gawat darurat dengan verifikasi administrasi awal, pihak keluarga tetap meminta penjelasan lebih jauh atas perbedaan dokumen yang mereka temukan. Hingga kini, inti sengketa berada pada bagaimana data Wiwik bisa lolos verifikasi pada tahap awal, tetapi akhirnya tercatat berujung pada kematian.












