jurnalistik.co.id – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar. Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben untuk pemeriksaan pada pekan depan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah menyampaikan bahwa dana tersebut diserahkan korban berinisial DM kepada Ruben Onsu sebagai modal awal. “Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).
Menurut keterangan polisi, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dalam kurun waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.
Ketika skema investasi yang dijanjikan tidak memberikan hasil sebagaimana diharapkan, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 miliar. Proses hukum kemudian bergulir setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Ruben dilaporkan pada Agustus 2026 oleh seorang berinisial P ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi menyebut Ruben dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Penetapan tersangka menandai masuknya perkara ke tahap penyidikan lanjutan yang memerlukan keterangan langsung dari pihak terkait.
Polisi juga sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap Ruben sebagai tersangka pekan depan. Iskandarsyah menyatakan, “(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar.
Berita Terkait
Secara prosedural, pemanggilan tersangka menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memeriksa kronologi secara lebih lengkap, termasuk kemungkinan peran dan keterkaitan setiap pihak dalam dugaan penipuan maupun penggelapan dana investasi. Pada tahap ini, pihak tersangka biasanya diminta memberikan keterangan atas berbagai temuan yang ada dalam berkas perkara.
Sementara itu, Kompas.com berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang. Namun, pengacara tersebut mengaku belum mengetahui secara jelas kasus yang dimaksud karena sedang berada di luar kota.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada manajer Ruben, Neneng, tetapi tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Ketika pemanggilan tersangka telah dijadwalkan, penjelasan dari pihak terkait menjadi penting untuk melengkapi perspektif yang akan disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini membuat perhatian publik tertuju pada perkara investasi yang melibatkan pengalihan dana dan janji keuntungan. Kerugian yang disebut mencapai Rp 3,5 miliar menjadi salah satu elemen sentral dalam dugaan yang tengah ditangani penyidik.
Dengan pemanggilan pada pekan depan, penyidik diharapkan dapat menggali detail mengenai penyerahan dana, mekanisme investasi yang dipaparkan kepada korban, serta alasan tidak terealisasinya keuntungan yang dijanjikan. Bagi korban, proses pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan terhadap tanggung jawab hukum yang dipersangkakan.
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kepolisian menekankan bahwa penyerahan dana dilakukan melalui skema investasi yang dipaparkan kepada korban, serta ada janji mengenai keuntungan yang seharusnya diperoleh dalam periode tertentu. Ketika realisasi tidak sesuai, dugaan pelanggaran mulai diproses sesuai laporan yang masuk.
Setelah laporan beredar pada Agustus 2026, rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur keterlibatan para pihak. Penetapan Ruben sebagai tersangka menjadi penanda bahwa penyidik menilai terdapat cukup dasar untuk membawa perkara masuk ke tahapan penyidikan lanjutan, termasuk pendalaman terkait konstruksi peristiwa dalam berkas.
Menjelang pemanggilan pekan depan, penyidik juga berupaya melengkapi informasi dari pihak yang disebut terkait. Upaya konfirmasi sempat dilakukan kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang, namun tidak tersedia jawaban karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Sementara itu, manajer Ruben, Neneng, tidak memberikan respons saat dihubungi, sehingga keterangan langsung dari proses pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas kronologi yang dimaksud.












