jurnalistik.co.id – Kemunculan tiang portal di Jalan Indramayu, RT 01 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat mendadak memunculkan keresahan warga. Warga menilai pemasangan itu terjadi tanpa sepengetahuan lingkungan setempat dan pengurus wilayah.
Menurut penuturan warga, keberadaan tiang tersebut segera memicu polemik di kawasan permukiman. Mereka mempertanyakan proses yang melatarbelakangi pemasangan, termasuk alasan di balik munculnya fasilitas pembatas akses di jalan umum.
Sejumlah warga juga menduga pemasangan portal berkaitan dengan permintaan seorang pejabat negara yang tinggal sekitar 150 meter dari lokasi. Meski demikian, sampai saat pengecekan dilakukan, belum ada kepastian mengenai pihak yang benar-benar memasang tiang portal tersebut.
Warga kemudian mencari penjelasan kepada instansi terkait. Mereka berharap ada kejelasan mengenai siapa pelaksana pemasangan dan dasar perizinan atas penempatan portal di ruas tersebut.
Pemeriksaan dari sisi pemerintah daerah juga dilakukan. Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan pemasangan tiang portal itu bukan berasal dari petugas dinasnya.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, sudah dipastikan bahwa pemasangan portal tersebut bukan dilakukan oleh petugas Dinas Bina Marga,” kata Siti Dinar Wenny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2026).
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Wenny menegaskan bahwa Dinas Bina Marga tidak memiliki kewenangan untuk memasang portal pada jalan umum, khususnya di kawasan permukiman warga. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warga mengenai asal pemasangan fasilitas pembatas tersebut.
“Dinas Bina Marga juga tidak memiliki kewenangan dan tidak pernah melakukan pemasangan portal pada jalan umum,” ujarnya.
Berita Terkait
- Pembegalan Polisi Polda Sumsel di Palembang Saat Jadi Ojek Pangkalan: Motor Dibawa Kabur, Perut Ditusuk Tiga Kali
- Pria di Tangerang Menata Ulang Pembunuhan Pacar hingga Terlihat Seolah Gantung Diri karena Menolak Menikah
- Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project Dilaporkan ke Polisi, Diprotes Pramono Anung
Setelah penjelasan instansi diberikan, perhatian publik pun mengerucut pada aturan yang mengatur pemasangan portal di jalan umum. Pemasangan portal, menurut ketentuan yang berlaku, tidak dapat dilakukan secara sembarangan di ruang publik.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya, Pasal 3 huruf b memuat larangan bagi setiap orang atau badan untuk membuat atau memasang portal tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan itu juga mengatur bahwa larangan serupa mencakup tindakan menutup jalan, membuat atau memasang tanggul jalan, serta membuat atau memasang pintu penutup jalan tanpa izin. Dengan demikian, keberadaan portal di jalan umum pada prinsipnya mensyaratkan adanya izin dari pemerintah daerah.
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tersebut, sebagaimana tercatat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta, masih berstatus berlaku. Peraturan itu ditetapkan pada 5 Oktober 2007 dan diundangkan pada 15 Oktober 2007.
Lebih jauh, ketentuan mengenai portal juga pernah menjadi bahan pertimbangan dalam perkara di lingkungan peradilan yang tersimpan dalam dokumentasi JDIH DKI. Kondisi ini menunjukkan bahwa isu pemasangan portal di ruang jalan umum bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan juga terkait kepatuhan pada ketentuan izin.
Dengan tiang portal yang telah terpasang di Jalan Indramayu, warga berharap ada tindak lanjut yang menjawab pertanyaan mendasar: apakah pemasangan tersebut memiliki dasar izin yang sah, dan apakah proses pelaksanaannya mengikuti tata aturan yang berlaku. Hingga kini, klaim dugaan permintaan pejabat negara yang mengemuka dari warga belum memperoleh konfirmasi mengenai siapa pelaksana sebenarnya, sehingga polemik di lingkungan setempat masih terus berkembang.
Warga menilai, jika pemasangan portal benar-benar merupakan bagian dari kebutuhan keamanan lingkungan, seharusnya ada tahapan pemberitahuan dan kejelasan sejak awal. Mereka menginginkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari siapa yang mengusulkan, mekanisme persetujuan, hingga dasar izin yang membuat fasilitas pembatas itu ditempatkan di ruas jalan umum.
Selain menunggu penjelasan asal-usul tiang, publik juga menyoroti aspek kewenangan. Klarifikasi bahwa Dinas Bina Marga tidak melakukan pemasangan diharapkan menjadi langkah awal untuk menelusuri pihak lain yang kompeten, sekaligus memastikan tidak ada tumpang tindih tindakan di lapangan.
Dengan keberadaan portal di ruang publik yang telah disinggung melalui ketentuan Perda, warga memandang polemik belum selesai sebelum ada jawaban tegas mengenai pemenuhan izin. Pada akhirnya, yang dinanti adalah kepastian apakah pemasangan portal mengikuti prosedur yang sah atau justru dilakukan tanpa izin sesuai larangan yang tertuang dalam regulasi.












