jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 yang ditetapkan pada 17 September 2026.
Pencabutan izin tersebut dinyatakan berlaku sejak tanggal 17 September 2026, sesuai dengan ketentuan dalam keputusan dimaksud.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (20/9/2026), OJK menyebut, “Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 17 September 2026,”.
Pencabutan izin dan penghentian kegiatan
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menutup kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta untuk umum.
Sejalan dengan itu, segala kegiatan usaha bank dinyatakan dihentikan, sehingga operasional lembaga tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Penutupan kantor untuk umum dan penghentian kegiatan usaha menjadi konsekuensi langsung dari keputusan OJK yang menegaskan pencabutan izin secara efektif mulai 17 September 2026.
Likuidasi dan pembatasan tindakan hukum
OJK juga mengatur bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berita Terkait
Pembentukan Tim Likuidasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai dasar proses penyelesaian setelah pencabutan izin usaha.
Selain itu, OJK menyatakan adanya larangan terhadap pihak-pihak internal bank, yaitu direksi, dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta.
Larangan tersebut berlaku untuk setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta, kecuali apabila memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Dengan ketentuan ini, arah penyelesaian aset dan kewajiban diarahkan melalui mekanisme yang ditetapkan LPS, sementara pengambilan keputusan hukum oleh pihak-pihak tersebut dibatasi oleh kebutuhan persetujuan tertulis.
Ketentuan larangan dan kewajiban persetujuan tertulis dari LPS juga menegaskan bahwa proses pascapencabutan izin usaha tidak dilakukan secara terpisah, melainkan mengikuti koridor penanganan melalui Tim Likuidasi.
Secara keseluruhan, keputusan KEP-71/D.03/2026 menetapkan dua poin utama: pencabutan izin usaha yang mulai berlaku pada 17 September 2026, serta penanganan lanjutan berupa penutupan kantor untuk umum, penghentian kegiatan usaha, proses likuidasi oleh Tim Likuidasi dari LPS, dan pembatasan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.
Keputusan yang menjadi dasar penindakan itu tertuang dalam KEP-71/D.03/2026 yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK. Di dalamnya, OJK menetapkan status izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta berakhir, dengan penegasan bahwa efek keputusan diberlakukan mulai 17 September 2026. OJK juga menyebut identitas bank tersebut, termasuk lokasi alamatnya di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dengan izin usaha yang dicabut, OJK menyatakan bahwa layanan perbankan melalui PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta berhenti beroperasi untuk umum. Penetapan pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan aktivitas usaha bank, sehingga kegiatan yang sebelumnya menjadi bagian dari operasional lembaga tidak lagi berjalan sebagaimana sebelum keputusan OJK berlaku.
Lebih lanjut, OJK mengarahkan penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Penyelesaian itu ditangani oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan prosesnya ditempatkan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kerangka yang sama, OJK juga mengatur pembatasan tindakan hukum terhadap pihak internal bank, yaitu direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham. Mereka tidak dapat mengambil tindakan hukum yang berhubungan dengan aset maupun kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta tanpa persetujuan tertulis dari LPS, sehingga seluruh langkah penyelesaian pascapencabutan izin tetap mengacu pada mekanisme yang ditentukan.












