jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti potensi risiko yang dapat muncul ketika Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerbitkan obligasi. Purbaya menyampaikan perhatian itu dalam kesempatan pertemuan dengan media di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Menurut Purbaya, penerbitan surat utang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak berdiri sendiri. Ia menilai langkah tersebut perlu dilihat dari sisi ketahanan fiskal, terutama jika kelak terjadi gangguan pembayaran kewajiban dari pihak penerbit.
Purbaya berangkat dari pelajaran yang menurutnya pernah tampak di negara lain. Ia menyinggung contoh Amerika Latin, seperti Brazil, yang membolehkan daerah-daerahnya menerbitkan surat utang dengan pemisahan tertentu dari pemerintah pusat.
Dalam penjelasannya, Purbaya menekankan bahwa pengaturan memang dapat berbeda. Namun, situasinya dapat berubah ketika tekanan kredit menumpuk dan kondisi pembayaran tidak berjalan mulus.
Ia kemudian mengutip pokok pikirannya secara langsung: “Tapi ketika default rame-rame yang tunjuk pusat juga,” ujarnya. Kalimat itu menggambarkan kekhawatiran bahwa masalah pembayaran utang yang terjadi secara bersamaan akan memunculkan tuntutan penyelesaian yang ujungnya kembali mengarah ke pusat.
Lebih jauh, Purbaya menyebut imbas yang berpotensi timbul berupa akumulasi gagal bayar surat utang. Dalam skenario tersebut, akumulasi kegagalan itu pada akhirnya dapat berubah menjadi persoalan fiskal bagi negara secara keseluruhan.
Karena itulah, Purbaya menyatakan niat untuk mencegah kondisi serupa sedapat mungkin. Ia menilai, pencegahan sejak awal lebih penting dibanding penanganan ketika risiko sudah terwujud.
Berita Terkait
Namun, Purbaya juga menegaskan posisi informasinya pada saat pernyataan tersebut disampaikan. Ia menyatakan bahwa dirinya belum bertemu maupun mengirim surat kepada Kementerian Keuangan terkait penerbitan surat utang oleh Pemprov DKI.
Dengan demikian, Purbaya menyampaikan bahwa ia belum mengetahui secara rinci detail penerbitan surat utang tersebut. Pernyataan ini memberi batas pada konteks yang ia bahas, yakni lebih pada kerangka risiko yang menurutnya perlu diantisipasi.
Di sisi lain, penjelasan Purbaya menunjukkan bahwa isu obligasi daerah tidak hanya menyangkut mekanisme penerbitan di level pemerintah daerah. Baginya, yang perlu diperhatikan juga adalah kemungkinan dampak yang menyambung ke ruang fiskal yang lebih luas.
Ia menilai adanya pelajaran dari praktik luar negeri dapat membantu membaca konsekuensi dalam keadaan tertentu. Walau contoh yang ia sebut menggunakan pendekatan pemisahan antara daerah dan pusat, Purbaya tetap menyoroti bahwa risiko default massal bisa memunculkan rantai dampak.
Dalam cara pandangnya, ketika pembayaran kewajiban tidak berjalan sesuai rencana, beban penyelesaian menjadi semakin sulit untuk ditahan di satu pihak saja. Karena itu, ia menilai pencegahan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan skenario terburuk, termasuk ketika banyak pihak menghadapi tekanan yang sama.
Meski belum memiliki detail teknis terkait obligasi DKI, Purbaya ingin isu ini diletakkan dalam perspektif pengelolaan risiko. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai akumulasi gagal bayar dan implikasinya terhadap kondisi fiskal negara.
Dengan pernyataan tersebut, Purbaya juga memberi sinyal bahwa diskusi seputar utang daerah semestinya melibatkan penilaian kesiapan, pemetaan risiko, dan antisipasi atas kemungkinan gangguan pembayaran. Ia tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan skema antarnegara, tetapi menegaskan bahwa dampak ketika default terjadi bersamaan dapat mengalir ke pusat.
Secara keseluruhan, komentar Purbaya pada pertemuan dengan media pada 8 September 2026 menempatkan penerbitan obligasi DKI Jakarta sebagai isu yang perlu dipahami dari sisi ketahanan fiskal dan konsekuensi bila terjadi gagal bayar. Ia menyatakan tujuan untuk mencegah risiko tersebut, sekaligus mengakui bahwa dirinya belum menerima informasi detail melalui pertemuan ataupun surat ke Kementerian Keuangan.












