jurnalistik.co.id – Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memegang peran penting saat seseorang bepergian ke luar negeri. Karena itu, ketika dokumen negara tersebut hilang, proses penggantian menjadi langkah yang perlu segera diurus.
Imigrasi menegaskan bahwa kehilangan paspor tidak dibiarkan begitu saja. Pemohon yang mengajukan penggantian diwajibkan menyiapkan sejumlah pembayaran sebagai konsekuensi atas kelalaian dalam menjaga dokumen.
Ketentuan mengenai denda dan biaya layanan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Dari dasar aturan tersebut, paspor yang rusak dikenakan denda Rp500.000, sedangkan paspor yang hilang dikenai denda lebih besar, yaitu Rp1 juta.
Dengan mempertimbangkan denda kehilangan dan biaya penerbitan paspor pengganti, total yang perlu disiapkan mencapai Rp1,35 juta. Artinya, selain membayar denda, pemohon juga tetap harus menanggung biaya administrasi penerbitan dokumen pengganti.
Prosedur penggantian: berbeda dengan paspor yang tidak hilang
Alur penggantian paspor hilang tidak sama dengan permohonan saat paspor masih bermasalah karena masa berlaku habis atau halaman yang sudah penuh. Perbedaan ini berpengaruh pada tahapan administrasi yang harus dilalui pemohon.
Untuk penggantian paspor yang tidak disebabkan oleh kehilangan, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Setelah itu, pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi berkas, menjalani proses pengambilan foto, serta mengikuti wawancara.
Dalam kondisi tersebut, paspor pengganti umumnya bisa diambil dalam waktu sekitar empat hari kerja. Estimasi waktu ini menunjukkan bahwa penggantian yang tidak terkait kehilangan cenderung berjalan lebih cepat.
Sementara itu, bagi pemohon yang kehilangan paspor, tahap awal justru dimulai dari luar kantor imigrasi. Pemohon harus mendatangi kantor polisi lebih dahulu guna mengurus surat keterangan kehilangan sebelum mengajukan permohonan penggantian ke kantor imigrasi.
Tahapan di kantor imigrasi untuk paspor hilang
Berita Terkait
Setelah surat keterangan kehilangan diperoleh, pemohon kemudian membawa seluruh persyaratan penggantian paspor hilang ke kantor imigrasi. Di loket yang dituju, pemohon akan diarahkan ke bagian pelayanan untuk kasus paspor hilang.
Pada tahap ini, pemohon mendaftarkan permohonan penggantian dokumen. Setelah pendaftaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan jadwal pemeriksaan berkas dan menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Langkah berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan setelah BAP selesai diproses. Pemohon akan dipanggil kembali untuk menjalani pengambilan foto serta pengumpulan data biometrik.
Secara keseluruhan, proses permohonan penggantian paspor hilang hingga paspor diterbitkan dapat memakan waktu delapan hari kerja atau lebih. Bahkan, pada situasi tertentu, permohonan bisa mengalami penangguhan atau berujung pada penolakan, sehingga pemohon tidak langsung memperoleh paspor pengganti.
Risiko penolakan dan penangguhan
Selain lebih lama dibandingkan penggantian paspor yang masa berlakunya habis atau halamannya penuh, permohonan paspor hilang juga berpotensi tidak berjalan mulus. Pihak imigrasi dapat menolak permohonan, atau memberikan penangguhan pemberian paspor dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai penangguhan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, khususnya Pasal 41 ayat 1 huruf c. Di situ disebutkan bahwa bila dalam proses pemeriksaan dan pembuatan BAP ditemukan unsur kecerobohan atau kelalaian yang disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan.
Jangka waktu penangguhan dimulai dari paling sedikit enam bulan hingga paling lama dua tahun. Dengan demikian, selain menyiapkan biaya, pemohon juga perlu memastikan ketepatan alasan dan kepatuhan pada prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.
Jika dibandingkan dengan skenario penggantian yang lebih sederhana melalui M-Paspor, proses paspor hilang menuntut persiapan dokumen tambahan, terutama surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pemohon yang ingin mempercepat proses tetap harus mengikuti alur pemeriksaan berkas, BAP, hingga tahapan foto dan biometrik sesuai jadwal yang diberikan.
Pada akhirnya, penggantian paspor hilang bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kepastian waktu penerbitan. Karena potensi penundaan hingga hitungan bulan, pemohon disarankan mempersiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sejak awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






