jurnalistik.co.id – Singapura mulai 1 Desember mewajibkan regulasi baru bagi panti pijat berkonsep terbuka. Aturan ini tidak hanya menetapkan kewajiban perizinan, tetapi juga mengharuskan tempat usaha memasang poster yang dikeluarkan polisi.
Kepolisian Singapura (SPF) menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diumumkan sejak April. Implementasinya mulai berlaku efektif pada 1 Desember, dengan masa tenggang satu tahun bagi operator yang sudah beroperasi agar dapat melakukan transisi.
Di bawah skema baru, panti pijat dengan konsep terbuka diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah. SPF juga menegaskan bahwa seluruh tempat pijat harus menampilkan poster resmi di etalase toko mereka sebagai bagian dari peraturan terbaru.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan klasifikasi izin. Panti pijat berkonsep terbuka tidak lagi dikecualikan dari rezim perizinan, melainkan harus mengajukan lisensi pada Kategori 3 yang baru.
Aturan tersebut juga menekankan proses perizinan bagi operator. Siapa pun yang ingin mengoperasikan tempat pijat konsep terbuka harus mengajukan izin dan menjalani penilaian kelayakan terlebih dahulu sebelum izin diberikan.
“Di bawah rezim baru ini, operator tempat pijat konsep terbuka yang sudah ada dan yang baru perlu mendapatkan persetujuan penggunaan lahan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (HDB) atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan, tergantung apakah mereka beroperasi di lahan HDB atau lahan pribadi,” kata Menteri Pembangunan Nasional Chee Hong Tat seperti dikutip dari CNA, pada Sabtu (7/11/2026).
Untuk operator yang sudah berjalan, pemerintah memberikan kelonggaran hingga pengaturan baru sepenuhnya diterapkan. Masa tenggang berlangsung sejak 1 Desember 2026 sampai 30 November 2027, sehingga operasional dapat terus berjalan selama periode transisi tersebut.
Namun, dalam tenggat itu operator tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mereka perlu memperoleh lisensi Kategori 3 serta persetujuan karyawan yang diperlukan paling lambat 30 November 2027, atau memilih untuk menghentikan operasinya.
Berita Terkait
Pemerintah menyebut langkah ini dilatarbelakangi kepedulian terhadap sejumlah persoalan yang muncul di lapangan. Di antaranya, isu praktik maksiat di area pinggiran kota, yang kemudian mendorong penguatan pengawasan melalui skema perizinan yang lebih ketat.
Meski demikian, pelaku usaha juga menyatakan kekhawatiran mengenai dampak aturan baru terhadap kelangsungan bisnis mereka. Kekhawatiran tersebut muncul karena perubahan perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi tidak berlaku sebagai prosedur yang sepenuhnya bebas biaya atau tanpa penyesuaian operasional.
Perubahan pengelompokan izin
Selama ini, tempat usaha pijat dibagi ke dalam dua kategori lisensi. Kategori 1 mencakup usaha yang beroperasi di ruko milik HDB, pusat perbelanjaan, serta hotel. Sementara itu, Kategori 2 ditujukan bagi tempat usaha yang lokasinya berada jauh dari kawasan perumahan, sekolah, dan tempat ibadah.
Dengan adanya aturan baru, panti pijat berkonsep terbuka akan masuk ke kewajiban perizinan pada Kategori 3. Pembeda utama ada pada persyaratan yang lebih ketat, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan penggunaan lahan yang relevan dari HDB atau Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan, menyesuaikan jenis lahan yang digunakan.
Untuk pelaku usaha yang sudah memiliki operasional, masa tenggang disediakan agar proses pengajuan dan perolehan izin dapat diselesaikan setelah perubahan diberlakukan. Dengan demikian, transisi yang berlangsung hingga 30 November 2027 menjadi penentu apakah usaha dapat melanjutkan kegiatan sesuai ketentuan baru.
SPF juga menempatkan tenggat sebagai bagian dari strategi penyesuaian bertahap. Dengan pengumuman yang sudah berjalan sejak April, pelaku usaha diberi ruang untuk menyiapkan administrasi dan menyesuaikan kebutuhan operasional sebelum kewajiban perizinan serta penempelan poster resmi dijalankan penuh sejak 1 Desember.
Dari sisi alur perizinan, penyelenggara yang akan atau tetap mengoperasikan panti pijat konsep terbuka perlu mengurus lisensi Kategori 3 melalui proses penilaian kelayakan. Persetujuan penggunaan lahan menjadi langkah penting: apabila beraktivitas di lahan HDB, rujukannya kepada Badan Perumahan dan Pembangunan, sedangkan untuk lahan pribadi diajukan melalui Otoritas Pembangunan Kembali Perkotaan.
Dalam periode transisi, pemerintah tetap mensyaratkan pemenuhan poin-poin yang ditetapkan, termasuk persetujuan karyawan yang diperlukan paling lambat 30 November 2027. Di sisi lain, pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran karena perubahan persyaratan perizinan berpotensi menuntut penyesuaian yang tidak sepenuhnya ringan, baik dari sisi prosedur maupun biaya, di tengah alasan kebijakan yang dikaitkan dengan penguatan pengawasan atas persoalan praktik maksiat di area pinggiran.












