Hukum & Kriminal

Penyelidikan Perdagangan Satwa Dilindungi: 25 Beo Mentawai dari Siberut Dibawa ke Padang

×

Penyelidikan Perdagangan Satwa Dilindungi: 25 Beo Mentawai dari Siberut Dibawa ke Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 25 Beo Mentawai Dibawa dari Siberut ke Padang

jurnalistik.co.id – Polisi mengamankan seorang sopir truk di Padang setelah menemukan 25 ekor burung beo Mentawai yang dilindungi dalam kendaraan yang dibawanya. Penindakan ini berawal dari informasi mengenai rencana perdagangan satwa menuju Kota Padang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, petugas mendapat kabar adanya rencana penjualan satwa yang dilindungi. Andry menegaskan, “Tim mendapat informasi adanya rencana penjualan satwa yang dilindungi,” kata dia kepada Kompas.com pada Minggu (09/08/2026).

Andry menjelaskan, tim kemudian mengikuti pergerakan truk yang diduga terlibat. Polisi mencatat kendaraan yang menjadi target adalah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE yang keluar dari Pelabuhan Bungus.

Proses pengawasan berujung pada penghentian kendaraan oleh petugas sekitar pukul 18.30 WIB. Truk dihentikan di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Jumat (07/08/2026).

Petugas lalu memeriksa sopir, kernet, dan barang yang dibawa di dalam truk. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 25 ekor beo Mentawai dalam kondisi hidup.

Dalam muatan kendaraan, burung-burung itu ditempatkan dalam satu kardus dan dua keranjang. Selain beo Mentawai, polisi juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu saat penggeledahan dilakukan.

Sopir berinisial M (34) dan kernet berinisial JA (25) kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa itu turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku telah beberapa kali mengangkut beo Mentawai. Hartono menyebut, sopir menggunakan truk yang sama untuk membawa barang, yakni yang biasa digunakan mengangkut hasil bumi dan hasil laut dari wilayah Mentawai.

Hartono juga memaparkan bahwa dalam pengakuannya, M menerima bayaran untuk membawa burung tersebut. Namun, M menyatakan bahwa burung yang diangkut bukan miliknya sendiri.

Hartono menegaskan, “Burung beo Mentawai yang diangkut merupakan milik orang lain,” kata dia kepada Kompas.com pada Minggu (09/08/2026). Menurut Hartono, burung-burung tersebut rencananya akan dijemput pihak lain di tengah perjalanan menuju Padang.

BKSDA, lanjut Hartono, menyatakan telah memperoleh identitas pihak yang disebut M sebagai pemilik burung. Informasi tersebut akan didalami bersama dalam pengembangan kasus.

Hingga saat laporan dibuat, M masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Polda Sumbar. Proses penyelidikan diarahkan untuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat serta alur pengangkutan satwa dari Siberut menuju Padang.

Polisi mencatat satwa itu didapat setelah truk baru tiba dari Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menuju Kota Padang, pada Jumat (07/08/2026). Temuan dalam kendaraan tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan dugaan perdagangan satwa dilindungi.

Dengan adanya pengamanan ini, petugas juga berupaya memastikan status dan asal-usul satwa yang ditemukan. Selain 25 beo Mentawai yang dilindungi, keberadaan tiga kacer dan satu murai batu turut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk kebutuhan pengembangan perkara.

Langkah pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan detail pengaturan pengiriman, siapa yang menyediakan satwa, serta pihak yang menjadi tujuan penjemputan di tengah perjalanan. Dalam tahap lanjutan, penyidik dan instansi terkait akan menelusuri identitas pemilik satwa yang telah dikantongi dari keterangan awal.

Penindakan itu berangkat dari upaya aparat menindaklanjuti informasi awal terkait rencana perdagangan satwa yang dilindungi menuju Padang. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap truk yang disebut akan mengangkut sejumlah burung dari wilayah Mentawai sebelum akhirnya diberhentikan petugas di lokasi pemeriksaan.

Dalam proses pengembangan, penyelidikan tidak berhenti pada pengamanan fisik satwa, melainkan juga diarahkan untuk mengungkap keterkaitan para pihak yang terlibat, termasuk peran sopir dan kernet. Petugas menelusuri alur pengangkutan dari Siberut menuju Kota Padang serta mendalami rencana penjemputan burung di tengah perjalanan sebagaimana disampaikan dari hasil keterangan awal.