jurnalistik.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menahan tujuh tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Penahanan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Seluruh proses penangkapan dan penahanan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Rangkaian penahanan untuk dua jenis perkara
Dari tujuh tersangka tersebut, lima orang ditahan terkait dua perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak.
Pada perkara persetubuhan terhadap anak, penyidik menahan YH alias Y. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/367/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Untuk perkara persetubuhan terhadap anak lainnya, penyidik kembali menahan empat tersangka, yakni RA alias A, VK alias V, RH alias I, dan IA alias K. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/368/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Dalam perkara dugaan TPPO terhadap anak, penyidik menahan HM alias T dan RH alias I. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Perhatian khusus pada penanganan perkara melibatkan anak
Berita Terkait
Ipda Irfan Markos, S. H., menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius penyidik. Ia menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak serta kepentingan korban menjadi perhatian utama dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan, saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo masih melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara-perkara tersebut. Tahap pendalaman dilakukan untuk memastikan rangkaian fakta yang berkaitan dengan masing-masing laporan dapat diproses secara menyeluruh.
Dengan penahanan yang dilakukan di Boalemo, aparat kepolisian menempatkan perlindungan anak dan kepentingan korban sebagai fokus utama selama rangkaian pemeriksaan berjalan. Penanganan perkara pun diarahkan agar tetap tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.
Proses penyidikan dan pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas keterlibatan para tersangka sesuai dengan laporan polisi yang telah dicatat. Pada akhirnya, penanganan diharapkan memberikan kepastian hukum serta memastikan semua proses berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak sebagaimana ditekankan dalam pernyataan pejabat penyidik.
Kegiatan penahanan tersebut dilakukan di wilayah Boalemo, tepatnya di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, dengan waktu pelaksanaan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas menyatakan bahwa rangkaian penangkapan dan penahanan berjalan sesuai prosedur, serta tetap menjaga situasi agar tetap tertib dan kondusif.
Seluruh penanganan terhadap tujuh tersangka diarahkan mengikuti dua jenis perkara yang dicatat dalam laporan polisi yang berbeda. Untuk dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik merujuk pada LP/B/367/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo serta LP/B/368/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo. Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak ditangani melalui LP/B/366/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Di tahapan berikutnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melanjutkan proses penyidikan dan pendalaman. Pendalaman dilakukan agar rangkaian informasi dan fakta yang berkaitan dengan masing-masing laporan dapat diproses secara menyeluruh, sehingga keterkaitan antara laporan dan langkah penanganan dapat dipahami secara jelas.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, fokus utama diarahkan pada kepentingan korban dan perlindungan anak sepanjang rangkaian pemeriksaan berlangsung. Petugas menekankan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk upaya menjaga agar seluruh tahapan berjalan tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum.












