jurnalistik.co.id – Polda Gorontalo melaksanakan tahap II dalam perkara dugaan penyelundupan sianida dengan total sekitar 3,85 ton. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tahap II tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dinyatakan lengkap melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dari pihak Kejaksaan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Langkah lanjutan setelah P-21
Pada tahap II, penyidik menyerahkan perkara beserta barang bukti yang menjadi hasil rangkaian pemeriksaan. Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk menjalani tahapan penegakan hukum berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima berkas perkara adalah Fenny Haslizanrni, S.H., M.H. selaku Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam penjelasannya, penyidik menegaskan bahwa rangkaian proses berjalan setelah bukti-bukti dikumpulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli turut dilakukan untuk mendukung penguatan materi perkara.
Kronologi penindakan di perairan
Perkara ini bermula pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Tim Bea Cukai Gorontalo melakukan penindakan terhadap satu unit kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari General Santos City, Filipina. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya yang diduga mengandung sianida (CN) dengan berat keseluruhan sekitar 3.850 kilogram.
Dari temuan di lapangan, barang tersebut diduga dibawa tanpa dokumen kepabeanan. Selain itu, barang tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Petugas juga menilai bahwa tidak tersedia dokumen pengangkutan barang berbahaya maupun perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
Peran tersangka dan penanganan berkas
AKP Mohamad Adam, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang berperan sebagai nahkoda kapal diduga mengendalikan pelayaran dari Filipina menuju wilayah Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal.
Berita Terkait
- Pria didakwa terkait serangan sinagoge Manchester 2 Oktober 2025: Hekmat Omar Ali Hakim, 49, gagal melapor informasi aktivitas teror
- KPK Periksa Warek I Noor Farid dan Warek III Unsoed Norman Arie Prayogo di Mapolresta Banyumas
- Kemenhaj: Jangan Mudah Percaya Promo Travel Haji dan Umrah, Harus Kritis
Dalam perkara tersebut, terdapat keterlibatan tiga orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina. Proses pemberkasan terhadap masing-masing pihak dilakukan secara terpisah (split), sesuai langkah penanganan perkara yang diterapkan dalam proses penyidikan.
AKP Mohamad Adam juga menyebutkan pembagian tersangka yang diserahkan dalam tahap II.
ā Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,ā tuturnya.
Selama proses penyidikan, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menghadirkan ahli, termasuk ahli Kepabeanan, ahli Pelayaran, dan ahli Perdagangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para tersangka sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.
Dalam konteks tahap II, keempat tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D. Pendampingan tersebut bertujuan membantu kelancaran komunikasi serta memastikan pemenuhan hak-hak para tersangka selama penyerahan tahap II berlangsung.
Barang bukti yang diserahkan
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal jenis panboat tanpa nama beserta mesin kapal dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara. Penyerahan barang bukti ini menjadi dasar bagi tahap proses hukum berikutnya di lingkungan Kejaksaan.
Selain barang fisik, penyidik juga menjelaskan pengelolaan terhadap muatan kimia yang diduga menjadi objek perkara. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme lelang setelah barang bukti berada dalam penguasaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
ā Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3.850 kilogram telah dilakukan pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Dari hasil lelang tersebut, uang sebesar Rp352.776.743 telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo,ā imbuhnya.
Uang hasil lelang tersebut kemudian ditarik secara tunai dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo. Setelah proses penarikan dilakukan, uang kemudian diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti pengganti di persidangan.
Dakwaan yang dipersangkakan
Dengan masuknya perkara ke tahap II, para tersangka dan barang bukti menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan. Pihak penyidik menyampaikan bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah pasal terkait kepabeanan, pelayaran, dan perdagangan.
ā Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana,ā tutupnya.












