jurnalistik.co.id – Komisi III DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memuat sejumlah cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Dalam rancangan itu, daftar yang disebut terdiri dari 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ruang lingkup tersebut disusun setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli. Ia juga menyebut Komisi III melakukan pembandingan dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dikutip dari Detikcom Minggu (30/8/2026).
Habiburokhman menuturkan, masukan para ahli tidak hanya menjadi bahan pertimbangan, tetapi juga mendorong adanya pembatasan pada jenis tindak pidana yang bisa masuk dalam ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Ia menyebut sebagian ahli berpandangan pembatasan demikian diperlukan agar penerapannya tetap terukur.
Menurutnya, para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi. Komisi III pun, lanjut dia, memperbandingkan standar itu dengan praktik di sejumlah yurisdiksi lain.
Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan. Aturan tersebut mensyaratkan tindak pidana diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dengan nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.
Berita Terkait
Komisi III juga merujuk ketentuan di beberapa negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
Rincian 13 tindak pidana dalam daftar
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut: tindak pidana korupsi; tindak pidana narkotika dan psikotropika; tindak pidana terorisme; tindak pidana penyelundupan manusia; tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; tindak pidana di bidang lingkungan hidup; tindak pidana di bidang perpajakan; tindak pidana di bidang perbankan; tindak pidana di bidang perasuransian; tindak pidana di bidang pertambangan; tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman juga menggambarkan bahwa pembahasan di Komisi III tidak berhenti pada menyusun daftar, melainkan menimbang batasannya agar mekanisme perampasan aset bisa dipakai secara jelas. Dengan pendekatan tersebut, jenis tindak pidana yang masuk dinilai tetap terhubung dengan alasan utama perampasan, yakni kerugian dan dampak yang luas.
Dalam melihat keselarasan standar, Komisi III menggunakan masukan para ahli sebagai acuan pembobotan, khususnya terkait pertimbangan motif ekonomi dan tingkat keseriusan. Perbandingan praktik di berbagai negara turut dipakai untuk memastikan rancangan dapat berjalan efektif, proporsional, serta berkeadilan. Selain itu, ia menegaskan rancangan juga disusun dengan memperhitungkan masukan publik agar terasa lebih partisipatif dan menyeluruh.












