jurnalistik.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berada pada tahap penyerapan aspirasi masyarakat. Menurutnya, proses itu dimaksudkan agar masukan yang masuk benar-benar bermakna bagi penyusunan kebijakan.
Puan menyampaikan hal tersebut dalam Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, ia menegaskan komitmen DPR untuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan sejak awal.
Ia mengatakan, “RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation ,” kata Puan dalam pidatonya. Poin utama yang ia tekankan adalah partisipasi publik sebagai bagian dari proses legislasi.
Melalui mekanisme tersebut, Puan berharap substansi undang-undang yang nantinya dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat. Baginya, kualitas legislasi tidak berhenti pada tahap formal, tetapi juga ditentukan oleh seberapa jauh aturan tersebut menjawab kebutuhan yang hidup di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyinggung agenda legislasi DPR pada masa persidangan ini. Ia menyebut, DPR akan melanjutkan penyusunan terhadap total 43 RUU, termasuk RUU Perampasan Aset.
Puan menilai ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang tidak semata-mata pada banyaknya produk legislasi yang dihasilkan. Ia menyatakan, “Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya di ukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya dinamika dalam setiap proses perumusan kebijakan. Dinamika tersebut muncul baik antar-fraksi di DPR maupun dalam hubungan dengan pemerintah, termasuk saat aspirasi kelompok masyarakat harus diterjemahkan menjadi substansi yang layak menjadi norma hukum.
“DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” ungkap Puan. Pernyataan itu menegaskan arah pembahasan agar substansi yang disepakati tetap selaras dengan kepentingan publik.
Komisi III menampung masukan dari berbagai kalangan
Lebih lanjut, Puan menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih dilakukan di Komisi III DPR RI. Pada fase ini, Komisi III terus menyerap aspirasi masyarakat yang berasal dari beragam unsur.
Berita Terkait
Aspirasi tersebut, kata Puan, meliputi masukan dari praktisi, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui beragam sumber itu, DPR berupaya memastikan isu-isu yang berkembang dapat dipertimbangkan dalam rumusan aturan.
Dari penyerapan aspirasi tersebut, muncul sejumlah isu yang disampaikan para pakar. Salah satu usulan yang berkembang adalah pembentukan badan pengawas dan pengelola aset independen yang berada di bawah kepala negara, agar pelaksanaan sita dapat berjalan secara lebih transparan.
Selain pembahasan mekanisme pengelolaan aset, para pakar juga mengemukakan perdebatan terkait nomenklatur. Ada usulan agar nama RUU Perampasan Aset diubah, misalnya menjadi RUU Pemulihan Aset, atau menjadi RUU Melindungi Aset.
Perbedaan istilah itu mengindikasikan adanya perhatian terhadap penekanan tujuan kebijakan, mulai dari pemulihan hingga perlindungan aset. Dalam proses legislasi, perubahan nomenklatur umumnya berkaitan dengan penegasan ruang lingkup dan arah kebijakan yang hendak dicapai.
Pembahasan tetap berjalan saat masa reses
Puan turut menyinggung bahwa pembahasan tidak berhenti hanya karena memasuki masa reses. Sebelumnya, pimpinan DPR telah mengizinkan alat kelengkapan dewan untuk tetap menggelar pembahasan RUU selama masa reses, sepanjang memperoleh izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara khusus mendorong agar Komisi III melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dorongan tersebut disampaikan Dasco dalam forum rapat.
Dasco mengatakan, “Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna DPR.
Dari kutipan itu, terlihat bahwa keberlanjutan pembahasan selama reses tetap harus mengikuti prosedur perizinan. Artinya, DPR menempatkan kelonggaran jadwal bukan sebagai pengecualian tanpa batas, melainkan tetap dalam kerangka mekanisme yang ditetapkan.
Dengan demikian, proses RUU Perampasan Aset dipaparkan masih pada tahap penyerapan masukan dan penyusunan substansi yang akan dibahas lebih lanjut di Komisi III. Pada saat yang sama, DPR juga menempatkan agenda tersebut dalam konteks lebih luas dari pembentukan puluhan RUU di masa persidangan berjalan.
Puan Maharani, melalui sejumlah pernyataan yang disampaikan, menekankan bahwa partisipasi publik menjadi fondasi dalam membangun legitimasi. Ia juga menempatkan kebermanfaatan undang-undang sebagai ukuran utama kualitas legislasi, sambil mengakui dinamika yang menyertai proses perumusan kebijakan antara DPR dan pemerintah.












