Pendidikan

Mokhamad Syaifudin Luruskan Kabar Putus Kontrak Penyedia Makanan di SRT 1 Boalemo

×

Mokhamad Syaifudin Luruskan Kabar Putus Kontrak Penyedia Makanan di SRT 1 Boalemo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Putus Kontrak Penyedia Makanan

jurnalistik.co.id – Mokhamad Syaifudin meluruskan kabar adanya pemutusan kontrak penyedia makanan di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Boalemo. Ia menegaskan langkah penghentian layanan dilakukan setelah evaluasi PPK Kementerian Sosial dan mempertimbangkan temuan di lapangan.

Kabar tersebut dirilis oleh media daring Harian Post pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menanggapi pemberitaan itu, Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Boalemo menjelaskan kronologi yang mendasari keputusan yang diambil pihak sekolah.

Mokhamad menyatakan, pemutusan kontrak dilakukan karena penyedia tidak bekerja sesuai standar yang diinginkan. Menurutnya, terdapat keluhan dari siswa terkait makanan yang disajikan untuk sarapan.

Ia menyebutkan perbedaan menu saat sarapan, mulai dari bubur hingga nasi goreng, serta menilai kualitas makanan tidak sesuai harapan. Di samping itu, ia juga menyoroti persoalan keterlambatan waktu penyajian.

“Ada keluhan siswa bahwa makanan untuk sarapan berbeda, ada yang bubur ada nasi goreng. Kualitas makanan disajikan juga tidak sesuai, makanan sering terlambat. Berdasarkan itu maka pihak sekolah memutus kontrak penyedia,” Kata Mokhamad, Kamis (20/8/2026).

Mokhamad menegaskan penghentian layanan tersebut bukan keputusan sepihak kepala sekolah. Sebelum keputusan diambil, PPK Kementerian Sosial telah melakukan evaluasi terhadap pelayanan makanan di SRT Boalemo.

Ia menambahkan bahwa evaluasi tersebut disertai sejumlah peringatan, baik disampaikan secara lisan maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut pihak sekolah, perbaikan yang dilakukan penyedia belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Dengan temuan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo, PPK Kementerian Sosial telah mengevaluasi layanan makanan dengan beberapa kali peringatan, baik lisan maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tetap tidak memperbaiki layanan yang diberikan,” ujarnya.

Setelah proses evaluasi dan peringatan dinilai tidak menghasilkan perbaikan layanan, sekolah mengambil langkah untuk menghentikan layanan vendor tersebut. Selanjutnya, SRT 1 Boalemo menunjuk penyedia makanan yang baru agar kegiatan sekolah tetap berjalan.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, SRT 1 Boalemo menunjuk vendor baru yang berdomisili di Kecamatan Wonosari. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan makanan bagi para siswa selama mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Terkait pembayaran kepada vendor sebelumnya, Mokhamad memastikan kewajiban sekolah tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah tetap akan menuntaskan pembayaran hutang yang terutang dengan melengkapi dokumen sesuai persyaratan.

“Pihak sekolah tetap akan membayar hutang vendor yang lama yang terutang dengan menyiapkan LPJ sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya.

Mokhamad juga mengajak semua pihak untuk tidak memandang persoalan ini hanya dari satu sisi. Menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan siswa memperoleh pelayanan terbaik selama menempuh pendidikan di SRT 1 Boalemo.

Dalam penjelasannya, Mokhamad menguraikan bahwa pemberitaan Harian Post menjadi pemicu munculnya klarifikasi di lingkungan SRT 1 Boalemo. Ia menegaskan, rangkaian tindakan yang ditempuh sekolah berangkat dari hasil penilaian terhadap layanan penyedia, bukan semata berdasarkan desakan pihak tertentu.

Ia juga menjelaskan bahwa sekolah menilai perbaikan yang diharapkan dari penyedia tidak menunjukkan perubahan yang memadai. Pihak sekolah menyebutkan bahwa berbagai bentuk peringatan telah disampaikan, termasuk melalui komunikasi langsung dan pesan WhatsApp, namun standar pelayanan yang diinginkan tetap tidak terpenuhi dalam praktik di lapangan.

Di saat penghentian layanan dilakukan, sekolah tetap berupaya menjaga keberlangsungan kegiatan belajar. Selain menunjuk penyedia pengganti yang berdomisili di Kecamatan Wonosari, pihak sekolah menargetkan agar penyajian makanan lebih teratur, kualitasnya konsisten, dan jadwal penyajian tidak kembali menimbulkan keluhan dari siswa.

Lebih lanjut, Mokhamad menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak menghilangkan kewajiban administratif. Pembayaran hutang kepada vendor sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab sekolah sesuai ketentuan, dengan penyiapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dokumen pendukung sebagaimana persyaratan yang berlaku.