jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait rencana pemerintah pusat mengambil alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM setempat, Dora Wardani, pemda belum menerima informasi resmi, sehingga mekanisme peralihannya belum bisa dipastikan.
Dora menuturkan bahwa kabar tersebut baru diketahui dari media sosial, bukan dari dokumen atau surat resmi. Karena itu, pemprov belum dapat menjelaskan seperti apa bentuk kebijakannya dan bagaimana proses administrasinya akan dijalankan.
Ia menilai skema pengambilalihan oleh pusat berpotensi meringankan beban fiskal daerah. Alasannya, belanja pegawai di lingkungan pemda sudah melampaui batas yang ditetapkan melalui ketentuan maksimal.
Namun, penyesuaian itu tetap menuntut kepastian aturan yang jelas. Dora menjelaskan, pengangkatan ASN yang berjalan saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sehingga jika tanggung jawab pengelolaan bergeser ke pusat, akan ada kebutuhan aturan turunan yang menegaskan detailnya.
“Apakah nanti undang-undangnya diubah atau ada juknis yang lain, ini kami masih menunggu,” kata Dora. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemda tidak ingin bergerak berdasarkan asumsi, mengingat perubahan status kepegawaian berhubungan langsung dengan tata kelola formasi, proses seleksi, dan ketentuan pengangkatan.
Secara teknis, Dora juga menyoroti kebutuhan seleksi untuk pengangkatan menjadi PNS. Ia menyebut bahwa pada pengaturan yang berlaku sekarang, jalur menjadi ASN melalui tahapan seleksi, sehingga muncul pertanyaan apakah rencana baru akan tetap memakai tes ataukah prosesnya akan ditarik ke level pusat tanpa pengulangan.
Di sisi lain, pemprov belum memiliki kepastian apakah seluruh skema PPPK akan ditanggung pemerintah pusat atau hanya PPPK profesi guru. Dorongan untuk menunggu juknis, menurutnya, adalah bagian dari kehati-hatian agar pelaksanaan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Dora menggarisbawahi bahwa informasi yang beredar menyebut peralihan PPPK guru penuh waktu menjadi PNS, sedangkan PPPK guru paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Meski demikian, ia menekankan bahwa detail kepastian tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu dari juknis yang akan diterbitkan.
“Kepastian ini yang kita tunggu dalam juknis,” ujarnya, sekaligus menunjukkan bahwa pemda akan mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan setelah aturan turunan terbit. Sampai saat itu, pemprov memilih tetap berada pada posisi menunggu arahan resmi.
Untuk memberi gambaran kondisi kepegawaian saat ini, Dora menyebut jumlah PPPK guru di lingkungan Pemprov Bangka Belitung tercatat sebanyak 1.254 orang hingga 31 Juli 2026. Rinciannya terdiri dari 1.119 PPPK guru penuh waktu dan 135 PPPK guru paruh waktu.
Berita Terkait
- CEO Travelodge, Jo Boydell, mundur setelah kasus pelecehan seksual di hotel Maidenhead dan keamanan jadi fokus penanganan
- Ratusan Warga Unjuk Rasa di Balai Desa Karangsembung Brebes, Minta Transparansi Dana dan Penertiban Sabung Ayam
- Copet Pura-pura Muntah atau Pijat, Angkot Tangerang Makin Sepi Penumpang
Dengan komposisi tersebut, perubahan status berpotensi berdampak pada perencanaan sumber daya manusia dan penataan beban anggaran. Karena itu, pemda berharap juknis tidak hanya menjelaskan perpindahan kewenangan, tetapi juga menegaskan alur teknis agar proses peralihan berjalan tertib.
Dora menegaskan pemda siap menerima arahan maupun kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa pemindahan tanggungan biaya ke pemerintah pusat akan membantu daerah memenuhi ketentuan maksimal 30 persen gaji pegawai mulai tahun 2027.
Ia menyebut kebijakan ini lahir dari koordinasi lima lembaga, yakni Kemendagri, Mensesneg, Kemenkeu, BKN, dan DPR RI. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa rencana pengambilalihan status PPPK guru tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil pembahasan lintas institusi.
Dalam perkembangan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan bahwa terkait persoalan status kepegawaian, telah disepakati pemindahan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Ia menyampaikan itu seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Pernyataan menteri tersebut menjadi landasan arah kebijakan yang kini mendorong pemda menunggu aturan teknis agar transisi dapat dijalankan sesuai koridor hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyebut ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Harapan pertama adalah dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, sedangkan harapan kedua menyangkut alih status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta dari guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
Bima menjelaskan bahwa rapat yang digelar memberikan jawaban terhadap dua harapan tersebut secara jelas. Kemendagri, menurutnya, akan turun untuk mengawal proses dan melakukan sosialisasi agar perubahan tidak menimbulkan salah paham di tingkat daerah.
Menunggu juknis sebagai penentu tata cara transisi Pada tahap ini, yang paling menentukan bagi pemprov adalah juknis yang akan memuat rincian implementasi. Dari sisi daerah, kepastian bukan hanya soal perubahan kewenangan, tetapi juga soal apakah akan ada seleksi ulang, bagaimana pengelompokan kategori PPPK guru, serta bagaimana urutan administrasinya dijalankan di masa transisi.
Bagi Bangka Belitung, menunggu dokumen resmi menjadi langkah strategis untuk mencegah ketidaksesuaian antara rencana pusat dan pelaksanaan di daerah. Karena itu, sementara aturan turunan belum tersedia, pemprov memilih memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan kerangka hukum yang berlaku.
Rencana pengambilalihan status PPPK guru itu sendiri diharapkan dapat membantu daerah memenuhi batasan belanja pegawai ke depan. Namun, seperti disampaikan Dora, manfaat fiskal yang diantisipasi tetap bergantung pada kepastian aturan, termasuk detail peralihan dan tahapan teknisnya.
Dengan demikian, hingga juknis terbit, pemprov berada pada fase menunggu arahan. Proses penyiapan data dan kesiapan administrasi tetap dapat dilakukan, tetapi kepastian akhir mengenai alur pengangkatan dan status kepegawaian baru akan menguat ketika ketentuan resmi dari pemerintah pusat telah ditetapkan.












