jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mencegah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.
Ditjen Imigrasi menyampaikan pencegahan itu dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum. Dalam keterangan yang disampaikan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (13/7/2026), Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut langkah pencegahan sudah dijalankan.
Hendarsam mengatakan, “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku dalam jangka waktu tertentu. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam keterangannya.
Dasar permohonan dan jangka waktu pencegahan
Hendarsam menjelaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan setelah ada surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat tersebut tercatat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dengan tanggal 11 Juli 2026.
Dengan dasar surat itu, Imigrasi menjalankan pencegahan terhadap dua pihak yang diidentifikasi dengan inisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Penetapan adanya larangan perjalanan kemudian mengikuti ketentuan yang mengatur masa berlaku pencegahan selama 20 hari.
Dalam konteks yang sama, hendarsam menegaskan kembali bahwa Imigrasi menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut sekaligus menekankan bahwa proses pencegahan tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan tahapan penegakan hukum.
Berita Terkait
Latar belakang penetapan tersangka
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penetapan tersebut menjadi salah satu dasar keterlibatan perkara yang kemudian diikuti dengan langkah pencegahan perjalanan.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa Febrie juga ditetapkan dalam perkara lain. Dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), Totok menyebut, “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,”
Totok juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan yang memuat rangkaian penetapan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU.
Dalam keterangan lanjutan, Totok kembali merujuk pada perkara yang melibatkan proses penanganan hukum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait PT Asabri. Ia menyatakan, “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi,” kata dia.
Rangkaian perkara yang disampaikan Totok itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang ikut melatarbelakangi pemberlakuan pencegahan perjalanan. Dalam pemberitahuan Imigrasi, pencegahan ditujukan kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang disebutkan.
Pasal yang dipersangkakan
Febrie Adriansyah disebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam dakwaan atau penetapan terkait tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam informasi yang dirangkum dari pemberitaan, Febrie disebut dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi.
Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut dijerat dengan Pasal 3 dan 4 TPPU, serta sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. Rincian pasal itu tercantum sebagai bagian dari pembahasan perkara.
Dengan demikian, pencegahan ke luar negeri yang dijalankan Ditjen Imigrasi terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan dalam rentang waktu 20 hari ke depan. Kebijakan itu merespons permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta terikat pada tahapan penegakan hukum yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi, termasuk tata kelola batu bara dan perkara terkait PT Asabri.












