jurnalistik.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka itu disertai sorotan terhadap laporan kekayaan yang pernah disampaikan Febrie melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari dokumen yang dimaksud, total harta yang dilaporkan mencapai Rp18.261.445.180.
LHKPN 2025 tersebut dilaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026. Berdasarkan rincian dalam laporan itu, angka total kekayaan yang tercantum kemudian disebut sebagai sebesar Rp18.261.445.180 atau setara dengan Rp18,2 miliar.
Rincian aset yang tercatat di LHKPN 2025
Dalam LHKPN, aset terbesar Febrie berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp14.852.820.000. Febrie tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan, dengan sebaran di beberapa wilayah.
Dua bidang tercatat berada di Jakarta Selatan, masing-masing senilai Rp2,3 miliar dan Rp10,8 miliar. Sementara itu, dua bidang lainnya berada di Tangerang Selatan dengan nilai Rp597 juta dan Rp644 juta, serta satu bidang di Bandung senilai Rp473 juta.
Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp2.310.500.000. Di bagian tersebut, Febrie tercatat memiliki empat unit mobil: Honda HR-V RU5 1.8 senilai Rp300.000.000, Toyota L-Cruis Parado senilai Rp502.000.000, Peugeot New 2008 AT senilai Rp530.000.000, dan Toyota Alphard senilai Rp978.500.000.
Dalam daftar kekayaan bergerak lainnya, tercatat nilai harta bergerak sebesar Rp60.000.000. Febrie juga menyebut kas dan setara kas senilai Rp938.125.180, serta “harta lainnya” sebesar Rp18.261.445.180, sebelum pada bagian akhir disebutkan total harta kekayaan kembali mengacu pada angka Rp18.261.445.180.
Muatan perkara dan pencegahan perjalanan
Berita Terkait
Febrie dijerat dalam perkara korupsi dengan dasar Pasal 12 huruf i kecil dan Pasal 12 huruf B besar tindak pidana korupsi. Untuk TPPU, ia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Terbaru, Ditjen Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah Febrie untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Kebijakan itu berkaitan dengan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Rumah di Sentul dinilai tidak tercantum dalam LHKPN
Dalam rangka penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pada lokasi tersebut, polisi menemukan emas batangan dan juga uang tunai.
Febrie tidak membantah kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik. Namun, rumah tersebut disebut tidak masuk ke dalam LHKPN yang telah dilaporkannya.
Dalam kesempatan itu, Febrie menyampaikan, “Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama.” Pernyataan tersebut menegaskan keberadaan rumah pribadi dimaksud, sekaligus menjadi bagian dari penilaian atas kesesuaian pelaporan kekayaan.
Dengan demikian, temuan dalam proses penggeledahan di Sentul dan perbandingan terhadap LHKPN 2025 menjadi sorotan dalam perkara yang menempatkan Febrie sebagai tersangka. Fokusnya bukan hanya pada angka total kekayaan, tetapi juga pada keselarasan antara aset yang dilaporkan dan aset yang terungkap di lapangan.
Dalam LHKPN 2025, angka total kekayaan Rp18.261.445.180 disebut kembali pada bagian akhir setelah rincian komponen seperti kas dan setara kas serta pos “harta lainnya”. Pengulangan angka itu memperjelas bahwa penjumlahan pos-pos kekayaan diarahkan pada satu nilai total yang sama.
Jika dilihat dari struktur pelaporan, properti menempati porsi utama karena tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14.852.820.000. Di sisi lain, alat transportasi dan mesin beserta daftar kendaraan yang dilaporkan juga menjadi bagian penting dalam paket kekayaan yang kemudian turut dibandingkan dengan temuan saat penggeledahan.
Selain konstruksi perkara korupsi dan TPPU yang disangkakan, proses penanganan perkara berjalan diiringi langkah administratif dari Ditjen Imigrasi. Febrie dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari pencegahan agar proses yang sedang berlangsung dapat berjalan.












