Hukum & Kriminal

Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Diambil Alih KPK

×

Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Diambil Alih KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK

jurnalistik.co.id – Penegakan hukum tindak pidana korupsi kembali menarik perhatian publik. Setelah dua perkara besar melibatkan aparat penegak hukum mencuat, publik menuntut proses berjalan profesional, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam awal rangkaian kasus yang disorot, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut diduga menyeret seorang jenderal polisi. Tidak lama setelah itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian. Sebanyak setidaknya 12 lokasi disebut digeledah di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Secara material, polisi menyebut penyitaan dilakukan dalam jumlah besar. Tim menyita 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing dengan nilai yang menembus Rp 543 miliar.

Temuan ini memunculkan perhatian luas karena pengungkapan tersebut tidak dilakukan dalam operasi tangkap tangan, melainkan berdasarkan penyelidikan yang tampak telah berlangsung cukup lama. Publik kemudian menunggu penjelasan yang memperjelas seluruh rangkaian proses, termasuk dasar dan tahapan hukumnya.

Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, harapan utama tetap sama: semua proses harus berjalan dengan tertib dan sesuai hukum acara.

Perhatian juga muncul pada posisi Febrie dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangan yang terekam pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Febrie menyatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat itu dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus pada penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik.

Dalam konteks negara hukum, tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan cara yang keliru. Karena itu, kepatuhan pada prosedur menjadi fondasi utama agar putusan pengadilan memiliki legitimasi dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

Pelimpahan perkara dan dasar kewenangan

Salah satu persoalan yang layak dikaji menyangkut pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Setelah penyidik menetapkan tersangka, perkara kemudian dilimpahkan kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut.

Pada titik inilah muncul pertanyaan yuridis yang penting. Apakah kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ke kejaksaan agar diteruskan dalam proses penegakan hukum, ataukah terdapat mekanisme lain yang semestinya ditempuh.

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya melindungi tersangka ataupun menghambat pemberantasan korupsi. Justru, pengujian terhadap dasar kewenangan dibutuhkan agar setiap tindakan aparat memiliki pijakan hukum yang jelas sejak awal.

Asas legalitas menuntut agar setiap penggunaan kewenangan pemerintahan maupun penegakan hukum bersumber pada peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar kewenangan yang tegas, tindakan administratif maupun tindakan hukum akan berpotensi dipersoalkan keabsahannya.

Harapan publik, dengan demikian, tidak berhenti pada hasil akhir perkara. Publik juga menaruh perhatian pada bagaimana wewenang itu dijalankan dari tahap ke tahap, terutama saat proses memasuki wilayah pelimpahan dari penyidikan kepada penuntutan.

Dengan menempatkan kepastian hukum sebagai ukuran, masyarakat dapat menilai konsistensi penegakan hukum terhadap prinsip prosedural. Proses yang rapi akan lebih kuat berdiri ketika memasuki proses lanjutan, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan bahwa penanganan korupsi dilakukan bukan sekadar cepat, tetapi juga benar.

Melalui sorotan atas perkara Febrie dan rangkaian perkara lain yang lebih dulu muncul, publik seakan mendapat pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan dengan standar yang sama di semua lini. Penegakan hukum yang sah tidak hanya menuntut tindakan, tetapi juga menuntut kejelasan kewenangan dan kepatuhan terhadap aturan main.