Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan DR dan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

×

Polri Tetapkan DR dan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka

jurnalistik.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan DR, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penetapan itu dilakukan selain penetapan Febrie Adriansyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa gelar perkara telah dilakukan. Dari hasil gelar perkara tersebut, Polri menetapkan dua tersangka.

Totok mengatakan, “Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi”.

DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru. Penyebutan pasal-pasal itu disampaikan Totok sebagai dasar sangkaan dalam perkara yang sedang ditangani.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap DR. Totok menjelaskan bahwa penahanan sudah dimulai sejak Jumat (10/7/2026).

“Kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Totok. Dengan demikian, status penahanan DR berada di fasilitas tersebut pada saat konferensi pers dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Totok menyatakan bahwa Febrie Adriansyah turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU.

Menurut Totok, perkara terhadap Febrie terkait dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara PT Asabri. Selain itu, ia juga disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Totok juga mengumumkan adanya kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung terkait pelimpahan penanganan perkara. Ia menjelaskan, tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

“Yang pertama, kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” kata Totok. Ia menyebut pelimpahan itu dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Di sisi lain, sebelum penetapan status tersangka itu, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Anang menyebut hal itu disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat membantah kabar bahwa ia akan melepaskan jabatannya sebagai Jampidsus. Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan masih menerima perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.

Nama Febrie juga sebelumnya menjadi sorotan ketika Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan sedikitnya 13 lokasi.

Penggeledahan mencakup rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai kediaman Febrie. Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kemudian masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Totok menegaskan, rangkaian proses di kantor penegak hukum itu berujung pada pengambilan langkah hukum terhadap dua orang yang dinilai terkait dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan setelah gelar perkara dilakukan, kemudian disusul tindakan penahanan untuk DR sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyampaikan adanya penataan koordinasi penanganan perkara melalui kesepakatan dengan Kejaksaan Agung. Dari penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers, tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor dialihkan ke Kejaksaan Agung, dengan tujuan tercapainya sinergisitas antarlembaga penegak hukum dalam proses penyidikan maupun penanganan selanjutnya.