jurnalistik.co.id – Kita sedang hidup di negeri yang demamnya mendadak dan tak kunjung reda. Panas itu tidak datang dari perubahan iklim, melainkan dari cara kerja “darah” kehidupan kenegaraan yang tersumbat oleh noda yang terus berulang.
Belakangan, percakapan publik di ruang daring meledak ketika nama Jampidsus kembali muncul dalam berbagai sorotan. Bukan hanya soal siapa yang ditarik ke meja proses hukum, atau berapa besar kerugian yang dikutip; yang lebih mengganggu adalah bagaimana pola ceritanya terasa familier, seolah seluruh masyarakat memegang kaca yang sama—retaknya terlihat jelas.
Dalam bacaan yang lebih dalam, yang tampak bukan sekadar rangkaian peristiwa. Ada sesuatu yang menyerupai patologi: kelainan yang tidak hilang, bahkan cenderung menetap, lalu membentuk kebiasaan baru dalam relasi sosial.
Korupsi, bila ditarik ke kacamata ilmu medis, dapat dibaca sebagai penyakit yang bekerja dari waktu ke waktu. Patologi, pada dasarnya, mempelajari jejak kerusakan pada tingkat sel sampai organ. Dengan cara pandang itu, korupsi tidak lagi dapat dianggap sebagai “kejadian” kriminal yang berdiri sendiri, melainkan sesuatu yang menahun dan terus beradaptasi.
Istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan situasinya adalah patologi kronis. Penyakit jenis ini bukan hanya bergejala ketika insiden muncul, tetapi telah membaur menjadi bagian dari mekanisme yang seharusnya menjaga tubuh negara tetap berjalan. Karena itu, korupsi tidak sekadar muncul sekali-sekali; ia bergerak dengan pola.
Patologi juga menunjukkan perbedaan penting: kerusakan yang sporadis biasanya datang sebagai pengecualian, sedangkan yang sistemik menyebar seperti gangguan yang “ditanam” ke dalam tata kerja. Ketika dugaan kasus yang menyentuh simpul penegakan hukum menyeruak ke ruang publik, reaksi yang lahir bukan lagi keterkejutan yang jujur, melainkan sinisme yang makin mudah dipantulkan.
Di titik inilah masyarakat sering mengucapkan kalimat pendek yang terdengar seperti lelucon, tetapi sebenarnya penanda bahaya. Ada semacam rasa kolektif yang menyatakan, “Ah, itu sih sudah kuduga.” Ucapan seperti itu bukan sekadar pesimisme; ia adalah sinyal bahwa anomali telah berubah fungsi menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Berita Terkait
Ketika penyakit yang sama berulang, sistem perlahan kehilangan kemampuan untuk merespons dengan benar. Virus korupsi, dalam metafora ini, menginfeksi kerja birokrasi—yang pada akhirnya merusak integritas pada bagian-bagian paling kecil. Keputusan-keputusan strategis tidak lagi berangkat dari kemaslahatan umum dan legalitas, melainkan dari logika yang lebih sempit: perhitungan untung jangka pendek, sekaligus upaya menjaga posisi.
Dampaknya dapat dilihat seperti sel kanker yang tumbuh tak terkendali. Ia tidak hanya menyedot sumber daya yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan nyata; ia juga memutar perhatian pada kebutuhan yang dibentuk oleh nafsu yang tak pernah merasa cukup. Akibatnya, ruang publik menyaksikan efek berantai: energi negara terkuras untuk menutup lubang yang justru dibiarkan melebar.
Riuh rendah yang mewarnai perbincangan daring terkait Jampidsus dapat dibaca sebagai luapan kemarahan yang tertahan. Netizen, yang kerap dicap hanya sebagai pengaduk isu, sesungguhnya sedang menjalankan kerja sosial: mengumpulkan potongan informasi, menghubungkan bagian yang terpisah, lalu mencoba memahami mengapa pusat penegakan hukum—yang semestinya menjadi penyangga keadilan—malah memperlihatkan kerusakan yang terdalam.
Jika otopsi sosial ini terasa “panas”, itu karena ada kegelisahan yang tak terselesaikan. Publik tidak hanya mencari jawaban hukum, tetapi juga menuntut makna: apa yang sebenarnya terjadi pada sistem, mengapa kebocoran terjadi berulang, dan bagaimana kepercayaan bisa tetap bertahan ketika pola kesalahan seolah selalu menemukan jalannya.
Demam yang terus menyala pada akhirnya membawa satu pertanyaan besar: apakah kita hanya akan berhenti pada penanganan gejala, atau berani menyasar akar yang membiakkan kelainan itu. Patologi kronis tidak pulih dengan obat yang sifatnya sementara; ia menuntut perubahan cara kerja, pemutusan rantai kebiasaan, serta pemulihan integritas yang selama ini terkikis.
Di sinilah pembacaan “patologi” menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar perkara individual, melainkan kerusakan yang melewati batas kasus per kasus. Selama kerusakan kecil dibiarkan membentuk kebiasaan baru, demam akan terus kembali—kadarnya bisa naik-turun, tetapi sumber panasnya tetap sama.
Karena itu, ruang publik perlu melampaui keributan sesaat. Ketika masyarakat sudah mampu melihat pola retak, saatnya jawaban yang dicari bukan hanya siapa yang terseret, melainkan bagaimana penyakit sistemik itu dicegah agar tidak lagi menjadi rutinitas yang diterima tanpa perlawanan.












