jurnalistik.co.id – Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan beberapa jam setelah mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dalam keterangannya sebelum penetapan, ia menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Ketiga perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalamnya, penegakan hukum menyasar keterkaitan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kemudian menerima pelimpahan tiga perkara tersebut secara resmi. Pelimpahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyampaikan, penerimaan perkara di Kejaksaan Agung dilakukan untuk mempercepat penyelesaian dan memperkuat kerja sama antar lembaga. Ia mengatakan,
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,”
Rudi menekankan pelimpahan itu sebagai bentuk komitmen agar proses berjalan lebih cepat dan profesional, sekaligus menegaskan sinergi Polri dan Kejagung dalam penanganan perkara.
Dugaan korupsi dan TPPU batu bara PLTU sejak 2018
Dalam penjelasan Kortas Tipidkor Polri, perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU diduga terjadi sejak 2018. Menurut penyidik, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke beberapa PLTU.
Berita Terkait
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). Totok menyatakan,
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,”
Penjelasan tersebut menempatkan rentang waktu dugaan proses dalam periode 2018 hingga 2026, sesuai uraian yang disampaikan oleh pihak penyidik.
Dampak blackout dan indikasi kerugian negara
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan praktik yang diduga terjadi dalam rangkaian pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara. Ia menyebut praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejumlah daerah yang disebut sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Uraian ini disampaikan oleh Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Robertus juga mengaitkan temuan penyidik dengan aspek kerugian ekonomi. Ia mengatakan,
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout , diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,”
Dalam penjelasan yang sama, Robertus menambahkan bahwa penyidik menemukan setidaknya tiga dugaan modus penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Ia menyebut temuan tersebut diperoleh saat tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Dengan demikian, penetapan Febrie sebagai tersangka tidak hanya ditempatkan pada satu ruang lingkup perkara, tetapi mencakup rangkaian dugaan yang saling berkaitan, mulai dari pengadaan batu bara untuk PLTU, hingga keterlibatan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.












