Hukum & Kriminal

Kejagung: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka 3 Kasus

×

Kejagung: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka 3 Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kini belum ditahan.

Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan dugaan perkara yang disebut mencakup batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Meski proses hukum berjalan, pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyampaikan bahwa penahanan belum dilakukan.

“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ujar Rudi Margono pada Sabtu (11/7/2026).

Alasan penahanan belum dilakukan

Menurut Rudi, salah satu faktor yang membuat penahanan belum dilakukan adalah tahap pemeriksaan yang masih belum dimulai.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Rudi menuturkan bahwa berkas perkara, berita acara, alat bukti, serta barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.

“Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” jelasnya.

Dengan penjelasan itu, Rudi menempatkan proses lanjutan pada tahapan internal yang perlu dilalui setelah pelimpahan administrasi diterima.

Ia juga menegaskan bahwa pembacaan dan pemeriksaan terhadap materi perkara menjadi langkah awal yang dilakukan sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

Proses transisi setelah pengunduran diri

Rudi menambahkan, pihaknya juga belum mengonfirmasi keberadaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari jabatan.

Ia menyampaikan informasi terkait lokasi Febrie belum didapat karena Kejagung masih menjalani proses transisi.

“Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” kata Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Rudi menuturkan bahwa hingga saat itu, proses transisi yang menyertai pengunduran diri Febrie turut memengaruhi ketersediaan informasi yang dimiliki pihaknya.

Dengan demikian, konfirmasi terkait apakah Febrie berada di rumah dinas atau lokasi lain juga belum bisa dijelaskan secara rinci oleh Kejagung pada kesempatan tersebut.

Janji bersikap profesional

Meski menangani perkara yang sedang menjadi perhatian publik, Rudi menyatakan dirinya akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum perlu dihormati sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Rudi juga berhubungan dengan konteks penanganan perkara yang sempat disampaikan sebelumnya oleh Febrie, yakni bahwa Febrie tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyatakan dirinya masih menjalankan tugas, sementara Jampidsus tetap fokus pada penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik.

Di tengah status tersangka yang telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan hingga tahap pemeriksaan dipastikan berjalan.

Rangkaian keterangan itu memperlihatkan bahwa penguatan berkas serta pembacaan alat bukti dan barang bukti menjadi bagian dari tahapan awal yang hendak diselesaikan sebelum langkah lanjutan ditentukan.

Selanjutnya, ekspose bersama dengan penyidik Kortas Tipikor disebut akan menjadi bagian dari proses setelah materi perkara dipelajari terlebih dahulu.

Dalam penjelasan tersebut, Rudi menempatkan tahapan setelah pelimpahan administrasi sebagai bagian dari proses administratif dan teknis yang harus diselesaikan lebih dulu. Pembacaan dokumen serta penelusuran alat bukti dan barang bukti disebut menjadi langkah awal sebelum koordinasi lanjutan.

Rudi juga menggarisbawahi bahwa pengelompokan dan pemahaman materi perkara dilakukan secara bersama penyidik Kortas Tipikor. Dengan demikian, langkah berikutnya diposisikan bergantung pada hasil telaah internal yang masih berjalan setelah berkas diterima dari tahap pelimpahan.

Di sisi lain, keterangan yang sama juga menunjukkan bahwa keengganan pihaknya memberikan informasi lokasi Febrie terkait pengunduran diri tidak berdiri sendiri. Rudi mengaitkannya dengan masa transisi yang masih berlangsung, sehingga data yang dapat disampaikan pada saat itu belum terhimpun secara utuh.