jurnalistik.co.id – India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening asal Indonesia. Keputusan tersebut diumumkan melalui laporan hasil akhir (final findings) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India pada 28 September 2026.
Produk yang dimaksud adalah clear float glass (CFG). Dengan penghentian penyelidikan ini, proses yang sebelumnya menyoroti dugaan adanya subsidi dalam impor dari RI dinyatakan berakhir sesuai tahapan trade remedies yang berlaku di India.
Penyelidikan antisubsidi tersebut bermula pada tahun lalu, tepatnya 29 September 2025. Sejak penyelidikan dimulai, pihak pemerintah Indonesia menyampaikan pembelaan dan respons atas isu subsidi yang menjadi perhatian otoritas India.
Dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak terkait selama proses berlangsung. Pernyataan itu disampaikan Budi dengan kutipan, “Selama proses penyelidikan, Kemendag berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI New Delhi, Atase Perdagangan RI New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam siaran pers, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, pemerintah juga menyampaikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan sesuai ketentuan. Upaya pembelaan itu diarahkan untuk memastikan posisi Indonesia dipahami secara menyeluruh di forum yang menjalankan investigasi.
Selain membahas proses respons dari sisi Kemendag, pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan perwakilan dan penguatan kanal komunikasi dengan pihak-pihak di negara mitra. Koordinasi dengan Kedutaan Besar RI New Delhi dan Atase Perdagangan RI New Delhi disebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara.
Berita Terkait
Pejabat Kemendag lain, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, menyatakan pihaknya akan terus mengikuti dinamika perdagangan setelah adanya keputusan dari otoritas India. Tommy menegaskan bahwa pemantauan dilakukan agar kepentingan eksportir Indonesia tetap menjadi fokus.
Tommy juga menyampaikan rencana pengawalan terkait kemungkinan kebijakan lanjutan di bidang trade remedies. Ia mengatakan, “Kami juga akan terus memantau perkembangan kebijakan trade remedies di negara mitra dagang, dan memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap proses penyelidikan yang berpotensi memengaruhi akses pasar ekspor,” ujar Tommy.
Dalam penjelasan yang sama, disebutkan bahwa pemerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dalam menghadapi potensi pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty). Pendampingan teknis dan koordinasi dengan pelaku usaha disebut sebagai langkah yang disiapkan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
Dengan demikian, meski penyelidikan antisubsidi telah dihentikan melalui final findings pada 28 September 2026, pemerintah tetap memandang pentingnya kesiapan terhadap perkembangan perdagangan berikutnya. Pemantauan kebijakan di negara mitra dagang menjadi salah satu upaya untuk menjaga agar akses pasar ekspor Indonesia tidak terganggu oleh kebijakan yang berpotensi berubah.
Sejak awal penyelidikan yang dimulai 29 September 2025, proses ini telah melalui tahapan pembelaan dan pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan penghentian penyelidikan tersebut tercermin dalam penerbitan laporan hasil akhir oleh DGTR India pada 28 September 2026.
Bagi eksportir produk kaca polos bening, keputusan dari India menjadi sinyal bahwa proses investigasi antisubsidi telah berakhir sesuai hasil akhir yang dikeluarkan otoritas setempat. Pemerintah Indonesia, melalui Kemendag, menyatakan komitmennya untuk tetap mengawal kepentingan pihak terkait melalui pendampingan teknis dan koordinasi lanjutan bila diperlukan.
Penghentian investigasi melalui final findings DGTR pada 28 September 2026 juga dipandang sebagai penanda bahwa tahapan trade remedies yang dijalankan otoritas India sudah mencapai kesimpulan. Di sisi lain, Kemendag menegaskan komunikasi dengan pihak-pihak di New Delhi tetap menjadi bagian penting agar informasi yang relevan dapat ditangkap dan ditindaklanjuti secara cepat.












