jurnalistik.co.id – Austria memulai tahun ajaran baru dengan kebijakan larangan jilbab di sekolah yang berlaku untuk siswi di bawah 14 tahun. Aturan ini menargetkan penutup kepala yang disebut pemerintah sebagai “tradisional Muslim” ketika dikenakan di sekolah umum maupun swasta.
Melalui undang-undang yang mulai efektif saat sekolah dibuka kembali, pemerintah melarang penggunaan penutup kepala seperti hijab maupun burka bagi siswi yang berusia di bawah 14 tahun. Larangan tersebut mencakup lingkungan sekolah di seluruh negeri.
Menteri Integrasi Claudia Bauer, dari Partai Rakyat Austria (ÖVP), menyatakan penutup kepala itu merupakan “a sign of oppression and a means of controlling girls from the earliest childhood”. Ia menegaskan tujuan kebijakan ada pada perlindungan serta pembebasan ruang pendidikan dari praktik yang dinilai mengekang.
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko memicu sentimen anti-Muslim dan membuka kemungkinan pelanggaran konstitusi. Kritik mengarah pada gagasan bahwa ukuran simbolik justru bisa menimbulkan eksklusi terhadap anak-anak yang ingin dilindungi.
Aturan ini dibawa oleh koalisi pimpinan konservatif yang terdiri dari tiga partai sentris: ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan liberal Neos. Koalisi tersebut menggambarkan larangan sebagai bentuk “clear commitment to gender equality” dan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak siswi muda.
Organisasi Komunitas Islam Austria (IGGÖ) melalui pernyataan resminya menyatakan penolakan yang tegas. Carla Amina Baghajati, dari IGGÖ, menyebut organisasi tersebut “firmly opposes the ban”.
Baghajati mengatakan, “We believe it unjustifiably restricts the fundamental right to freedom of religion and disproportionately affects Muslim girls,” serta menambahkan, “Rather than protecting children, it singles out a specific religious practice and risks excluding the very children it claims to support.” Menurut IGGÖ, pendekatan ini tidak selaras dengan prinsip kebebasan beragama.
IGGĂ– juga menyatakan akan mendukung upaya gugatan hukum yang diajukan oleh siswi dan keluarga yang merasa hak-hak dasar mereka dilanggar. Mereka berharap kasus dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah membatalkan larangan serupa di sekolah dasar pada 2020. Putusan saat itu didasarkan pada pertentangan dengan prinsip netralitas agama Austria.
Dalam implementasi kebijakan baru, guru diharapkan menjalankan aturan melalui serangkaian perbincangan dengan siswa serta wali yang memegang tanggung jawab hukum. Bila pelanggaran berulang terjadi, layanan perlindungan anak wajib diberi pemberitahuan.
Jika langkah tersebut berujung pada tahap paling akhir, wali dapat menghadapi denda hingga €800 (£685). Rangkaian prosedur ini diposisikan sebagai mekanisme bertahap sebelum sanksi dijatuhkan.
Berita Terkait
Kebijakan baru juga mendapat perhatian dari kalangan pendidik yang khawatir beban penegakan aturan akan menambah konflik di sekolah. Dari kubu Partai Hijau, Sigi Maurer menuduh Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr, yang berasal dari NEOS, “creating new conflicts and offloading them onto the teachers”.
Ia menilai guru “already under enormous strain” dan Wiederkehr ingin “foist the role of police officers onto them” di luar tugas rutin mereka. Menurutnya, penekanan pada penegakan dapat mengalihkan peran guru menjadi semacam aparat penertiban.
Dari pihak oposisi sayap kanan, Partai Kebebasan Austria (FPĂ–) menyatakan larangan yang ada tidak cukup ketat. FPĂ– mendorong pelarangan umum jilbab dan penutup wajah di sekolah tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk guru.
Ricarda Berger, dari FPÖ, menyatakan, “no place for political Islam in Austria, and certainly not in our schools”. Pernyataan tersebut sejalan dengan tuntutan pelarangan yang lebih luas dan sikap keras terhadap ekspresi yang dianggap terkait dengan politik agama.
Sementara itu, Kanselir Austria Christian Stocker memimpin ÖVP dan beberapa waktu terakhir menyerukan larangan konstitusional terhadap “political Islam”. Ia mengatakan kepada penyiar publik ORF bahwa ia tidak ingin “want to live in an Islamic state”.
Perbandingan kebijakan juga muncul dengan Prancis. Di Prancis, pelarangan penggunaan simbol keagamaan yang mencolok—termasuk jilbab, turban, dan kippah—di sekolah sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
Namun, undang-undang Austria berbeda karena secara spesifik menargetkan penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. Austria, bersama beberapa negara Eropa lain seperti Prancis, Belgia, dan Denmark, juga melarang penutup wajah penuh (niqabs atau burkas) di ruang publik.
IGGÖ melihat pola kebijakan seperti ini sebagai tren yang meluas di Eropa. Baghajati menyatakan adanya “a troubling trend” ketika tantangan sosial yang kompleks disederhanakan menjadi langkah-langkah simbolik yang diarahkan kepada kelompok minoritas.
Ia menambahkan, “Such approaches may generate political attention, but they rarely solve the underlying problems,” sambil menilai pendekatan semacam itu cenderung tidak menyelesaikan akar persoalan.
Di tengah perdebatan yang tajam, aturan baru ini mulai diuji langsung di sekolah-sekolah ketika siswi memasuki tahun ajaran. Sejumlah penolakan juga terlihat lewat aksi protes, termasuk spanduk yang berbunyi “meine Kopftuch, meine Entscheidung” yang berarti “my headscarf, my decision”.
Bagi pendukung kebijakan, larangan dianggap sebagai langkah perlindungan dan kesetaraan gender. Bagi para penentang, kebijakan ini justru berpotensi mengikis hak beragama dan memperbesar risiko ketidakadilan terhadap siswi Muslim.












